Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan tentang pengangkutan
peraturan tentang pengangkutan
salam rekan,
sy maut tny ada tdk peraturan baru perusahaan pengangkutan, dimana nilai ppn dari faktur pajaknya 1% dikalikan dengan harga jual.kalau ada yg tahu.mohon bantuannyasalam rekan,
sy maut tny ada tdk peraturan baru perusahaan pengangkutan, dimana nilai ppn dari faktur pajaknya 1% dikalikan dengan harga jual.kalau ada yg tahu.mohon bantuannyaini kali maksudnya, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=mact h&cols=isi&x=36&y=15&hlm=1&page=show&id=15318
ini kali maksudnya, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=mact h&cols=isi&x=36&y=15&hlm=1&page=show&id=15318
hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23
hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23
- Originaly posted by ingintautax:
hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23
maksudnya??
- Originaly posted by ingintautax:
hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23
maksudnya??
jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi
jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi
menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?
menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?
- Originaly posted by ingintautax:
menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?
saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4
- Originaly posted by ingintautax:
menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?
saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4