Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan tentang pengangkutan
peraturan tentang pengangkutan
- Originaly posted by aldrian:
saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4
yo jawab saja pak, monggo.. ASAP :d
- Originaly posted by aldrian:
saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4
yo jawab saja pak, monggo.. ASAP :d
tolong dijawab rekan aldrian, apakah kalau pengangkutan yang faktur pajaknya menggunakan dpp lainnya, tdk dikenakan pph 23 lagi y?
tolong dijawab rekan aldrian, apakah kalau pengangkutan yang faktur pajaknya menggunakan dpp lainnya, tdk dikenakan pph 23 lagi y?
- Originaly posted by ingintautax:
jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi
PPh 23 dan PPN berbeda rekan, PPh 23 atas sewa jika transaksinya sesuai dengan definisi sewa sehingga dapat dikenakan PPh 23 sedangkan PPN atas jasa pengangkutan apabila memenuhi persyaratan tidak dikenakan PPN (plat kuning)
- Originaly posted by ingintautax:
jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi
PPh 23 dan PPN berbeda rekan, PPh 23 atas sewa jika transaksinya sesuai dengan definisi sewa sehingga dapat dikenakan PPh 23 sedangkan PPN atas jasa pengangkutan apabila memenuhi persyaratan tidak dikenakan PPN (plat kuning)