Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan peraturan tentang pengangkutan

  • peraturan tentang pengangkutan

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 8:24 am
    Originaly posted by aldrian:

    saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4

    yo jawab saja pak, monggo.. ASAP :d

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 8:24 am
    Originaly posted by aldrian:

    saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4

    yo jawab saja pak, monggo.. ASAP :d

  • ingintautax

    Member
    7 April 2014 at 12:10 pm

    tolong dijawab rekan aldrian, apakah kalau pengangkutan yang faktur pajaknya menggunakan dpp lainnya, tdk dikenakan pph 23 lagi y?

  • ingintautax

    Member
    7 April 2014 at 12:10 pm

    tolong dijawab rekan aldrian, apakah kalau pengangkutan yang faktur pajaknya menggunakan dpp lainnya, tdk dikenakan pph 23 lagi y?

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi

    PPh 23 dan PPN berbeda rekan, PPh 23 atas sewa jika transaksinya sesuai dengan definisi sewa sehingga dapat dikenakan PPh 23 sedangkan PPN atas jasa pengangkutan apabila memenuhi persyaratan tidak dikenakan PPN (plat kuning)

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi

    PPh 23 dan PPN berbeda rekan, PPh 23 atas sewa jika transaksinya sesuai dengan definisi sewa sehingga dapat dikenakan PPh 23 sedangkan PPN atas jasa pengangkutan apabila memenuhi persyaratan tidak dikenakan PPN (plat kuning)

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now