Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan PPN 11% Per 1 April 2022
Peraturan PPN 11% Per 1 April 2022
Halo siang..ijin bertanya
menanggapi kenaikan PPN 11% per 1 april 2022, bagaimana apabila perusahaan memiliki kontrak berjalan dengan client dan pada surat kontrak tertera PPN 10%
terkait dengan ini bagaimana dengan kontrak berjalannya, apakah perusahaan harus mengganti surat kontrak yg ada dengan peraturan baru? apakah menggunakan ketentuan sesuai surat kontrak yang lama?
terimakasih
wah bener juga ya rekan. tapi logikanya sih mengikuti peraturan terbaru ya.
nah perihal ini gak tau nanti ada peraturan turunannya lagi atau langsung penerapan PPN di UU HPP ini. menarik sihSepakat rekan.
saya juga sedang mencari jawabannya atas pertanyaan ini. Jika sudah mendapatkan jawabannya dari tempat lain tlg di share ya rekan.
jika sama2 tau antara penjual dan pembeli wajarnya kontrak bersifat flexibel…atau mungkin dapat dilanjutkan asumsi diatur perihal berlaku semenjak aturan berlaku…perlu menunggu aturan trsbt
Terkait dengan Kontrak Berjalan, sebaiknya kontraknya di review kembali / revisi mengingat PPN nya sudah berubah dari 10 % menjadi 11 %.
Sebaiknya Kontrak di review kembali dan dirubah menjadi “mengikuti peraturan UU yang berlaku” agar bilamana ada perubahan kembali dapat menyesuaikan.
kalo untuk PPN ini blm tau aturan pelaksanaannya. semoga saja seperti PPh Final jasa kontruksi yang ada perubahan tarif, transaksi dengan kontrak yang sebelum aturan tarif baru ini, mengikuti aturan terbaru.
Ijin ikut menjawab rekan, untuk kontrak nya memang harus di revisi menyesuaikan tarif PPN yang baru.
Menurut saya seharusnya lawan transaksi sudah mengetahui hal tersebut. Untuk kasus di tempat saya kerja, cukup saya konfirmasi by phone dan mereka memaklumi. Maaf mungkin tidak mejawab dari apa yg di tanyakan, hanya sekedar share
Utk kenaikan tarif PPN 11% tersebut apakah berlaku juga untuk PPN LN nya rekan? Tapi apakah berlaku seperti PPN DN biasa? Seperti 11% berlaku untuk invoice terbit per 1 April 2022 jika invoice terbit sebelum 1 April 2022 maka tarif PPN masih 10%? Apakah berlaku juga untuk PPN LN? Jika invoice terbit sebelum 1 April 2022 tarif PPN LN nya masih 10%? Karena dikantor saya PPN LN terutang pada saat pencatatan, sedangkan ada invoice maret 2022 tapi dicatat pada bln april 2022 maka PPN LN terutang pada masa April 2022 jika seperti itu PPN LN-nya apakah masih 10% ataukah sdh menggunakan tarif 11%?
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by
Ita Rosita.
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by