Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Peraturan PPh 21
Dear rekan2 Ortax
saya kesulitan mencari Peraturan/Keputusan/Ketetapan yang isinya menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh pasal 21 yg seharusnya dilaporkan oleh perusahaan kini ditiadakan dengan penggantinya yaitu laporan PPh 21 Masa Des 2009 dianggap sbg SPT PPh Pasal 21 Tahunan.
Apabila rekan2 Ortax ada yg mengetahuinya kira2 Peraturan/Keputusan/Ketetapan/Surat Edaran Nomer Berapakah ?
TerimakasihPeraturan Diejen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009
terimakasih rekan kaSSkus..tp PER-32/PJ/2009 cuma 3 lembar dan sy sdh baca, disana tidak ada penjelasan bahwa laporan SPT PPh21 masa Des dianggap sbg SPT PPh21 Tahunan..kl lampirannya dari PER-32 tsb memang ada bentuk form SPT nya beserta cara pengisiannya, tp tidak ada penjelasan secara jelas.
skali lagi terimakasihSaya berpatokan pada Catatan di lembar 1 SPT Masa PPh 21/26 paling bawah: Khusus u/ Masa Pajak Desember………….dst..diisi jumlah kumulatif dalam tahun Kalender yg bersangkutan.
Dan pengisian no.21 ttg PPh psl.21/26 yg telah disetor pada masa pajak Jan s/d November(diisi hanya pada masa pajak Desember)……
Dari kedua hal tsb.dpt disimpulkan bahwa SPT pph.21 masa Pajak Desember itu sejatinya adalah SPT Tahunan seperti tahun sebelumnya.
Salambenar rekan kaSSkus kl sy jg berpatokan seperti itu ditambah masukan2 dari rekan2 yg lain, AR or di forum ini…tapi auditor independen yg sedang mengaudit kami tetap menanyakan Peraturan/ketetapan/atau lainnya dimana terdapat penjelasan secara tertulis/jelas mengenai hal tsb.
Terimakasih bnyk rekan kaSSkus…- Originaly posted by Yudiak:
Dear rekan2 Ortax
saya kesulitan mencari Peraturan/Keputusan/Ketetapan yang isinya menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh pasal 21 yg seharusnya dilaporkan oleh perusahaan kini ditiadakan dengan penggantinya yaitu laporan PPh 21 Masa Des 2009 dianggap sbg SPT PPh Pasal 21 Tahunan.
Apabila rekan2 Ortax ada yg mengetahuinya kira2 Peraturan/Keputusan/Ketetapan/Surat Edaran Nomer Berapakah ?
TerimakasihPasal 3 ayat (30 UU KUP dan PER-31
Rekan Yudiak…
Lampiran III PER-32/PJ/2009 di bagian Petunjuk Khusus ada penjelasan tertulisnya.
Semoga dapat membantu