Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat
Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat
- Originaly posted by Zullyanto:
Bedanya sama ini apa rekan?
bedanya Anda tidak menyebutkan ayat 1 C
- Originaly posted by Zullyanto:
Bedanya sama ini apa rekan?
bedanya Anda tidak menyebutkan ayat 1 C
- Originaly posted by nasuhim:
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )sewa masuk pengertian ini juga? saya rasa gak pas deh.. wlpn dilakukan WP OP tetap masuk ke pph 23.
demikian pendapat..
- Originaly posted by nasuhim:
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )sewa masuk pengertian ini juga? saya rasa gak pas deh.. wlpn dilakukan WP OP tetap masuk ke pph 23.
demikian pendapat..
- Originaly posted by nasuhim:
kalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
Tetap saja kena PPh 23..
- Originaly posted by nasuhim:
kalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
Tetap saja kena PPh 23..
Papakah ada Peraturan atau Unang@nya yg khusus untuk Pajak atas Sewa kendaraan saja?
Papakah ada Peraturan atau Unang@nya yg khusus untuk Pajak atas Sewa kendaraan saja?
- Originaly posted by rendykr:
Papakah
mama kemana?
Originaly posted by rendykr:Unang@nya
bagito masih ada ga ya??
he he he…
- Originaly posted by rendykr:
Papakah
mama kemana?
Originaly posted by rendykr:Unang@nya
bagito masih ada ga ya??
he he he…