Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat

  • Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat

  • rendykr

    Member
    4 June 2013 at 5:19 pm
  • rendykr

    Member
    4 June 2013 at 5:19 pm

    klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?

    trims

  • rendykr

    Member
    4 June 2013 at 5:19 pm

    klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?

    trims

  • Aries Tanno

    Member
    4 June 2013 at 7:16 pm

    PMK 244 Tahun 2008

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 June 2013 at 7:16 pm

    PMK 244 Tahun 2008

    Salam

  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 7:39 pm
    Originaly posted by rendykr:

    klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?

    Originaly posted by hanif:

    PMK 244 Tahun 2008

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 7:39 pm
    Originaly posted by rendykr:

    klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?

    Originaly posted by hanif:

    PMK 244 Tahun 2008

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Salam manis,

  • Aries Tanno

    Member
    4 June 2013 at 7:51 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Ups…benar.
    Di PMK malah enggak ada.
    Trims atas koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 June 2013 at 7:51 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Ups…benar.
    Di PMK malah enggak ada.
    Trims atas koreksinya

    Salam

  • nasuhim

    Member
    4 June 2013 at 10:39 pm

    nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
    pasal 23 ayat 1 C# sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

  • nasuhim

    Member
    4 June 2013 at 10:39 pm

    nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
    pasal 23 ayat 1 C# sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

  • nasuhim

    Member
    4 June 2013 at 11:16 pm

    ketinggalan nih :
    Kalo tagihan invoice atas nama perusahaan tarifnya :
    2 % kalo ada NPWP
    4 % kalo gak punya NPWP

    kalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
    PER-31/PJ/2012 pasal 3 C ayat 6
    pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )

  • nasuhim

    Member
    4 June 2013 at 11:16 pm

    ketinggalan nih :
    Kalo tagihan invoice atas nama perusahaan tarifnya :
    2 % kalo ada NPWP
    4 % kalo gak punya NPWP

    kalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
    PER-31/PJ/2012 pasal 3 C ayat 6
    pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )

  • Zullyanto

    Member
    5 June 2013 at 8:34 am
    Originaly posted by nasuhim:

    nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
    pasal 23 ayat 1 C

    Bedanya sama ini apa rekan?

    Originaly posted by Zullyanto:

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    5 June 2013 at 8:34 am
    Originaly posted by nasuhim:

    nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
    pasal 23 ayat 1 C

    Bedanya sama ini apa rekan?

    Originaly posted by Zullyanto:

    Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now