Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat
Peraturan Perpajakan Tentang Sewa atas kendaraan alat berat
klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?
trims
klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?
trims
PMK 244 Tahun 2008
Salam
PMK 244 Tahun 2008
Salam
- Originaly posted by rendykr:
klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?
Originaly posted by hanif:PMK 244 Tahun 2008
Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam manis,
- Originaly posted by rendykr:
klo peraturan perpajakan tentang sewa alat berat atau kendaraan peraturan atau keputusan apa saja ya?
Originaly posted by hanif:PMK 244 Tahun 2008
Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Ups…benar.
Di PMK malah enggak ada.
Trims atas koreksinyaSalam
- Originaly posted by Zullyanto:
Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Ups…benar.
Di PMK malah enggak ada.
Trims atas koreksinyaSalam
nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
pasal 23 ayat 1 C# sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
pasal 23 ayat 1 C# sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)ketinggalan nih :
Kalo tagihan invoice atas nama perusahaan tarifnya :
2 % kalo ada NPWP
4 % kalo gak punya NPWPkalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
PER-31/PJ/2012 pasal 3 C ayat 6
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )ketinggalan nih :
Kalo tagihan invoice atas nama perusahaan tarifnya :
2 % kalo ada NPWP
4 % kalo gak punya NPWPkalo tagihan invoice atas nama pribadi masuknya ke PPh 21
PER-31/PJ/2012 pasal 3 C ayat 6
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
5% (progresif) X 50% dari jumlah bruto ( tidak termasuk PPN )- Originaly posted by nasuhim:
nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
pasal 23 ayat 1 CBedanya sama ini apa rekan?
Originaly posted by Zullyanto:Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam manis,
- Originaly posted by nasuhim:
nambah lagi uu PPH No. 36 /2008
pasal 23 ayat 1 CBedanya sama ini apa rekan?
Originaly posted by Zullyanto:Tambahan saja Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam manis,