Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan FP untuk Tagihan
Peraturan FP untuk Tagihan
Dear All tks atas tanggapannya, dari wacana yang telah disampaikan rekan2 diatas saya simpulkan bahwa untuk tanggal penerbitan sebaiknya harus sesuai. Tidak boleh maju apalagi mundur karena Dirjen Pajak menggunakan istilah "tidak tepat waktu" = daerah abu2.
Sekali lagi tks untuk semua yang telah berpartisipasi ini sangat berarti bagi saya.Dear All tks atas tanggapannya, dari wacana yang telah disampaikan rekan2 diatas saya simpulkan bahwa untuk tanggal penerbitan sebaiknya harus sesuai. Tidak boleh maju apalagi mundur karena Dirjen Pajak menggunakan istilah "tidak tepat waktu" = daerah abu2.
Sekali lagi tks untuk semua yang telah berpartisipasi ini sangat berarti bagi saya.- Originaly posted by Irawan_77:
Tidak boleh maju apalagi mundur karena Dirjen Pajak menggunakan istilah "tidak tepat waktu" = daerah abu2.
coba aja minta penegasan….. baru ketauan deh maksud pembuat UU itu apa dengan istilah "tidak tepat waktu" itu…
- Originaly posted by Irawan_77:
Tidak boleh maju apalagi mundur karena Dirjen Pajak menggunakan istilah "tidak tepat waktu" = daerah abu2.
coba aja minta penegasan….. baru ketauan deh maksud pembuat UU itu apa dengan istilah "tidak tepat waktu" itu…
Hmm rekan kayaknya susah kecuali saat ada Penyuluhan Massal baru disana bisa jelas karena disaksikan banyak orang. Ni pengalaman sy punya AR aja beda pendapat ama Kabagnya … so mau dipakai yang mana ? pengertian dari mereka saja tidak ada keseragaman, makanya saya bergabung di Forum ini supaya tambah pengetahuan juga. 🙂
Hmm rekan kayaknya susah kecuali saat ada Penyuluhan Massal baru disana bisa jelas karena disaksikan banyak orang. Ni pengalaman sy punya AR aja beda pendapat ama Kabagnya … so mau dipakai yang mana ? pengertian dari mereka saja tidak ada keseragaman, makanya saya bergabung di Forum ini supaya tambah pengetahuan juga. 🙂
Sebenarnya, konsep dikeluarkannya FP mana yang lebih dulu, pekerjaan atau uang yang duluan dilakukan/diterima.
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan. Ini berarti anda wajib membayar dulu FP atas DP nya.
Bila barang/pekerjaan belum dikirim/dilakukan, maka untuk apa tagihan DP dikeluarkan? Tunggu aja dulu uang DP masuk.
Semoga membantuSebenarnya, konsep dikeluarkannya FP mana yang lebih dulu, pekerjaan atau uang yang duluan dilakukan/diterima.
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan. Ini berarti anda wajib membayar dulu FP atas DP nya.
Bila barang/pekerjaan belum dikirim/dilakukan, maka untuk apa tagihan DP dikeluarkan? Tunggu aja dulu uang DP masuk.
Semoga membantu- Originaly posted by ssimatup:
Sebenarnya, konsep dikeluarkannya FP mana yang lebih dulu, pekerjaan atau uang yang duluan dilakukan/diterima.
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan. Ini berarti anda wajib membayar dulu FP atas DP nya.
Bila barang/pekerjaan belum dikirim/dilakukan, maka untuk apa tagihan DP dikeluarkan? Tunggu aja dulu uang DP masuk.inilah terkadang di dunia usaha yg tumpang tindih antara peraturan internal dgn peraturan pajak. byk perusahaan2 besar menuntut utk dikeluarkan invoice + FP agar dapat mengeluarkan uang DP. kl jelasinnya sama yg mau ngertiin aturan pajak ya kita sih asoy geboy, cuma kbnykan yg ga mau ngerti di awal sih jd agak bla bla bla tp akhirnya mau ngerti jg.
tergantung pendekatan humanis dan agak sedikit manis aja - Originaly posted by ssimatup:
Sebenarnya, konsep dikeluarkannya FP mana yang lebih dulu, pekerjaan atau uang yang duluan dilakukan/diterima.
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan. Ini berarti anda wajib membayar dulu FP atas DP nya.
Bila barang/pekerjaan belum dikirim/dilakukan, maka untuk apa tagihan DP dikeluarkan? Tunggu aja dulu uang DP masuk.inilah terkadang di dunia usaha yg tumpang tindih antara peraturan internal dgn peraturan pajak. byk perusahaan2 besar menuntut utk dikeluarkan invoice + FP agar dapat mengeluarkan uang DP. kl jelasinnya sama yg mau ngertiin aturan pajak ya kita sih asoy geboy, cuma kbnykan yg ga mau ngerti di awal sih jd agak bla bla bla tp akhirnya mau ngerti jg.
tergantung pendekatan humanis dan agak sedikit manis aja - Originaly posted by ssimatup:
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan.
Om bukannnya ini masuk kategori termin ya.. yang namanya DP kan biasanya belum dilakukan pengerjaan apapun.
- Originaly posted by ssimatup:
Bila DP sudah diterbitkan +FP walaupun uang DP belum diterima maka asumsinya adalah pekerjaan/barang atas kontrak sudah dilakukan.
Om bukannnya ini masuk kategori termin ya.. yang namanya DP kan biasanya belum dilakukan pengerjaan apapun.
Per 24 mungin maksudnya? atau UU No 42?
kalau tagihan DP memang harus diterbitkan FP, apalagi ini disyaratkan oleh customer agar bisa tagih.