Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan FP untuk Tagihan
Peraturan FP untuk Tagihan
Dear All mohon bantuannya ni saya masih awam ttg pajak sbb:
– Dalam UU 24 th 2013 jelas ttg penerbitan FP DP namun apakah diperkenankan untuk membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran) untuk alasan Persyaratan Tagihan. TksDear All mohon bantuannya ni saya masih awam ttg pajak sbb:
– Dalam UU 24 th 2013 jelas ttg penerbitan FP DP namun apakah diperkenankan untuk membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran) untuk alasan Persyaratan Tagihan. Tks- Originaly posted by Irawan_77:
UU 24 th 2013
ini UU apa ?
- Originaly posted by Irawan_77:
UU 24 th 2013
ini UU apa ?
Mungkin maksudnya Per 24/2012 kalik…
Originaly posted by Irawan_77:membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran)
Bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan ini?
umumnya, yang namanya penerimaan pembayaran sebelum barang diserahkan tetap wajib dibuatkan FP.
Mungkin maksudnya Per 24/2012 kalik…
Originaly posted by Irawan_77:membuat FP DP awal (sblm trm Pembayran)
Bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan ini?
umumnya, yang namanya penerimaan pembayaran sebelum barang diserahkan tetap wajib dibuatkan FP.
mungkin maksud nya DP blm masuk… tp customer sdh minta dibuatkan FP dulu + Proforma invoice sebagai prosedur untuk tagih DP nya itu… emng kadang customer suka aneh2 nie…
FP DP kan dibuat saat di terima pembayaran.. berarti saat uang masuk baru dibuat dong…
saya juga masih blm tau apa boleh FP dibuat saat akan tagih DP ? buat rekan2 yg tau… mohon sharing nya ya 😀Salam
Anita
mungkin maksud nya DP blm masuk… tp customer sdh minta dibuatkan FP dulu + Proforma invoice sebagai prosedur untuk tagih DP nya itu… emng kadang customer suka aneh2 nie…
FP DP kan dibuat saat di terima pembayaran.. berarti saat uang masuk baru dibuat dong…
saya juga masih blm tau apa boleh FP dibuat saat akan tagih DP ? buat rekan2 yg tau… mohon sharing nya ya 😀Salam
Anita
Sorry all saya salah tulis tahunnya. benar yang dimaksud kasitaugaya Per 24/2012.
Maksud yang saya tanyakan adalah Salah satu syarat Pencairan Dana (termasuk Uang Muka) dari Customer saya adalah melampirkan Faktur Pajak asli saat penagihan (termasuk Faktur Pajak Uang Muka ini). Sedangkan saat saya terbitkan Faktur Pajak Uang Muka otomatis tanggal tersebut saya belum menerima Uangnya. Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
Mohon bantuan penjelasannya kalaupun diperkenankan mohon terdapat dimana aturan tersebut. Terima kasih.Sorry all saya salah tulis tahunnya. benar yang dimaksud kasitaugaya Per 24/2012.
Maksud yang saya tanyakan adalah Salah satu syarat Pencairan Dana (termasuk Uang Muka) dari Customer saya adalah melampirkan Faktur Pajak asli saat penagihan (termasuk Faktur Pajak Uang Muka ini). Sedangkan saat saya terbitkan Faktur Pajak Uang Muka otomatis tanggal tersebut saya belum menerima Uangnya. Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
Mohon bantuan penjelasannya kalaupun diperkenankan mohon terdapat dimana aturan tersebut. Terima kasih.- Originaly posted by Irawan_77:
Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
Sesuai dengan yang rekan sampaikan, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.
Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
Sebenarnya sepanjang bisa dipastikan bahwa pembayaran akan sama dengan tgl penerimaan FP seharusnya tidak ada masalah.Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.
Aturannya mengikuti ketentuan umum saat pembuatan FP di UU PPN ataupun di PP 1/2012
- Originaly posted by Irawan_77:
Apakah ini diperkenankan ? karena menurut Per 24/2012 diatas FPDP terbit sesuai tanggal terima uang.
Sesuai dengan yang rekan sampaikan, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.
Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
Sebenarnya sepanjang bisa dipastikan bahwa pembayaran akan sama dengan tgl penerimaan FP seharusnya tidak ada masalah.Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.
Aturannya mengikuti ketentuan umum saat pembuatan FP di UU PPN ataupun di PP 1/2012
- Originaly posted by kasitaugaya:
Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
Originaly posted by kasitaugaya:Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.
tidak tepat waktu itu sebenarnya mengarah ke "terlambat"
- Originaly posted by kasitaugaya:
Jadi bukan dibalik, FP dibuat dulu, baru terima pembayaran.
Originaly posted by kasitaugaya:Akan bermasalah bila tidak sama, nanti bisa dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu.
tidak tepat waktu itu sebenarnya mengarah ke "terlambat"