Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan baru untuk PPH21 dibagi dengan 50%
Peraturan baru untuk PPH21 dibagi dengan 50%
Kepada Teman-teman semuanya,
Apakah benar ada peraturan baru mengenai potongan PPH21 untuk setiap bulannya dibagi dengan 50%…contoh pendapatan dari suatu intitusi sebesar 1juta seharusnya dipootng sebesar 5% dari 1juta yaitu 50 rb tetapi malah yang dicantumkan adalah sebesar 25 rb..setealh dikonfiramsi katanya ada peraturan baru agar pada saat pelaporan tahunan tidak lebih bayar..mohon masukkannya. Terima kasih.
Salam,
Agusperasaan tidak ada.
Aturan yang terbaru tentang PPh 21 adalah PER No. 57 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari PER No. 31 Tahun 2009.Salam
o ya, kalau penerima penghasilannya adalah institusi kok dipotong PPh 21. PPh 21 subjeknya adalah Orang pribadi, bukan badan.
Kalau penghasilan bukan pegawai DPPnya 50% dari bruto ada.Salam
rekan hanif,
jika perush. mempekerjakan tenaga keamanan dng upah harian yg dibayar tiap bulan , penghasilan dibawah PTKP tapi tidak memiliki NPWP, bukan pegawai tapi berkesinambungan.
1. apakah dia terkena pajak ?
2. apakah termasuk yg DPP nya 50% dr penghasilan bruto ?terima kasih.
ya untuk perorangan (bukan pegawai tetap tapi honorer)
Rekan Agus,
Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai = (DPP Bruto X 50%) X Tarif Pajak Pasal 17. (berlapis)
sesuai PER-31 dan direvisi dengan PER-57 Tahun 2009- Originaly posted by tatie:
jika perush. mempekerjakan tenaga keamanan dng upah harian yg dibayar tiap bulan , penghasilan dibawah PTKP tapi tidak memiliki NPWP, bukan pegawai tapi berkesinambungan.
1. apakah dia terkena pajak ?
2. apakah termasuk yg DPP nya 50% dr penghasilan bruto ?Rekan Tatie,
1. Penghasilan sehari diatas Rp. 150.000 -> kena pajak
Jika dibagi bulanan dan dibawah PTKP tentunya tidak kena Pajak.
2. menurut saya tidak termasuk, syarat mendapat PTKP adalah tidak menerima penghasilan dari tempat lain. Jadi statusnya adalah karyawan tidak tetap. - Originaly posted by budianto:
1. Penghasilan sehari diatas Rp. 150.000 -> kena pajak
Jika dibagi bulanan dan dibawah PTKP tentunya tidak kena Pajak.walaupun tidak memiliki NPWP ??
rekan tatie, bila statusnya diperusahaan adalah bukan pegawai, maka dasar pengenaan pajaknya adalah 50% x P. bruto.
Kalau penghasilannya berkesinambungan dan tidak punya NPWP, maka perhitungan pajaknya = Tarif Pasal 17 x kumulatif DPP x 120%salam
Bagaimana dengan pernyataan ini ? (terdapat dlm SPT induk lembar ke 2)
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan. Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21 (Pasal 12 PMK-252/PMK.03/2008).
Mohon pencerahannya. Tks- Originaly posted by tatie:
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan. Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21 (Pasal 12 PMK-252/PMK.03/2008).
maksudnya?
pernyataan itu benar adanyaSalam
kalau ia tidak punya NPWP, ia tidak berhak mendapat pengurangan PTKP
Salam
- Originaly posted by budianto:
Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai = (DPP Bruto X 50%) X Tarif Pajak Pasal 17. (berlapis)
sesuai PER-31 dan direvisi dengan PER-57 Tahun 2009Berikut saya ilustrasikan dari rumus diatas : misalnya saya mendapat pendapatan 1jt maka (1jt x 50%) * 5% ..apakah benar seperti itu pak? kemudian tarif pajak pasal 17 itu rangenya berapa saja pak… Terima kasih
- Originaly posted by budianto:
Originaly posted by tatie: jika perush. mempekerjakan tenaga keamanan dng upah harian yg dibayar tiap bulan , penghasilan dibawah PTKP tapi tidak memiliki NPWP, bukan pegawai tapi berkesinambungan.
1. apakah dia terkena pajak ?
2. apakah termasuk yg DPP nya 50% dr penghasilan bruto ?Rekan Tatie,
1. Penghasilan sehari diatas Rp. 150.000 -> kena pajak
Jika dibagi bulanan dan dibawah PTKP tentunya tidak kena Pajak.
2. menurut saya tidak termasuk, syarat mendapat PTKP adalah tidak menerima penghasilan dari tempat lain. Jadi statusnya adalah karyawan tidak tetap.nah..maksud saya…berkaitan dng yg diatas ini.