Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan baru untuk PPH21 dibagi dengan 50%
Peraturan baru untuk PPH21 dibagi dengan 50%
silakan rekan budianto
salam
- Originaly posted by hanif:
kalau ia tidak punya NPWP, ia tidak berhak mendapat pengurangan PTKP
kalau dia punya NPWP apakah harus dikurangi PTKP???
contoh kalo seorang security bekerja di 2 tempat, ada NPWP dan tidak dianggap sebagai pegawai alias bukan pegawai.. dibayarkan setiap jadwal dia masuk (seminggu 2x) dibayarkan secara bulanan dan bersifat berkesinambungan, apakah mendapat pengurangan PTKP? - Originaly posted by Rewa:
kalau dia punya NPWP apakah harus dikurangi PTKP???
contoh kalo seorang security bekerja di 2 tempat, ada NPWP dan tidak dianggap sebagai pegawai alias bukan pegawai.. dibayarkan setiap jadwal dia masuk (seminggu 2x) dibayarkan secara bulanan dan bersifat berkesinambungan, apakahbila ia punya NPWP namun punya penghasilan lain (misalnya seperti yang rekan rewa sampaikan, security bekerja di dua tempat), ia tidak berhak mendapatkan PTKP.
Ia baru memperoleh PTKP, bila punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain. jadi hanya dari tempat itu saja
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau dia punya NPWP apakah harus dikurangi PTKP???
contoh kalo seorang security bekerja di 2 tempat, ada NPWP dan tidak dianggap sebagai pegawai alias bukan pegawai.. dibayarkan setiap jadwal dia masuk (seminggu 2x) dibayarkan secara bulanan dan bersifat berkesinambungan, apakahbila ia punya NPWP namun punya penghasilan lain (misalnya seperti yang rekan rewa sampaikan, security bekerja di dua tempat), ia tidak berhak mendapatkan PTKP.
Ia baru memperoleh PTKP, bila punya NPWP dan tidak punya penghasilan lain. jadi hanya dari tempat itu saja
Salam
sependapat