Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PER – 61/PJ/2009….
slamat siang rekan rekan semua, saya mau minta sedikit penjelasan nih tentang peraturan tersebut…
saya masihh bingung nih bagaimana kita bisa menentukan siapakah yang menjadi bebeficial owner disana..?
trus kalau punya BUT gimana, serta kalau ada hubungan istimewa….
terima kasih rekan rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies