• PER-24/PJ/2012

     raka8883 updated 11 years ago 13 Members · 19 Posts
  • raka8883

    Member
    23 February 2013 at 10:55 am

    1. Cara kita mengetahui bahwa nomor faktur pajak lawan transaksi itu valid (sesuai dengan nomor yang diberikan oleh KPP domisili mereka),namun surat pemberitahuan penggunaan nomor FP tsb tidak mau diberikan berhubung bersifat RAHASIA (lampiran per-24/pj/2012)

    2. Banyak PKP "semrawut" , ada banyak yang sudah dicabut namun tidak menutup kemungkinan muncul lagi. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa FP yang diterbitkan itu bukan fiktif ? mengingat situs pajak.go.id tidak memberikan keterangan pasti mengenai PKP yang sudah diregistrasi ulang. Membuang waktu bila kita menanyakan satu persatu ke KPP domisili lawan transaksi.

    Mohon sharing pengalaman dan jurus ampuhnya hehehe.

  • raka8883

    Member
    23 February 2013 at 10:55 am
  • Accurate

    Member
    23 February 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by raka8883:

    1. Cara kita mengetahui bahwa nomor faktur pajak lawan transaksi itu valid (sesuai dengan nomor yang diberikan oleh KPP domisili mereka),

    Kita sebagai pembeli tidak bisa tahu. SOP orang pajak, kalau kita diperiksa, maka faktur pajak masukan kita akan di konfirmasi ke kpp si penjual. Begitu jawaban negatif dari kpp si penjual maka faktur pajak masukan tsb akan dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.

    Originaly posted by raka8883:

    2. Banyak PKP "semrawut"

    Usaha salah satunya utk mengatasi hal tsb dari pajak adalah penerapan control nomor faktur pajak yang baru, yg dimulai 1 April 2013.

  • zeroholmez

    Member
    23 February 2013 at 2:38 pm

    walaupun ada kontrol tp pihak yang dirugikan tetap saja pembeli karena pembeli tidak tahu apakah faktur yang dikreditkan tersebut valid atau tidak(selama pembeli tersebut memang taat pajak ya pasti tetap dirugikan).
    Sepertinya kontrol trsebut tidak bisa memberikan rasa aman pada pembeli.

  • armagedon

    Member
    24 February 2013 at 4:17 am

    sosialisasi belum terlalu gencar …….

  • begawan5060

    Member
    24 February 2013 at 12:37 pm
    Originaly posted by accurate:

    SOP orang pajak, kalau kita diperiksa, maka faktur pajak masukan kita akan di konfirmasi ke kpp si penjual. Begitu jawaban negatif dari kpp si penjual maka faktur pajak masukan tsb akan dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.

    Tidak ada dasar hukumnya..

  • Yovi

    Member
    24 February 2013 at 7:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by accurate:
    SOP orang pajak, kalau kita diperiksa, maka faktur pajak masukan kita akan di konfirmasi ke kpp si penjual. Begitu jawaban negatif dari kpp si penjual maka faktur pajak masukan tsb akan dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.

    Tidak ada dasar hukumnya..

    benar..
    selama dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayar, seharusnya tidak dikoreksi..

  • buRai

    Member
    25 February 2013 at 7:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    SOP orang pajak, kalau kita diperiksa, maka faktur pajak masukan kita akan di konfirmasi ke kpp si penjual. Begitu jawaban negatif dari kpp si penjual maka faktur pajak masukan tsb akan dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.

    Tidak ada dasar hukumnya..

    Konfirmasi murupakan SALAH SATU teknik pengujian dalam pemeriksaan, jadi apapun jawabannya hanya sebagai PERTIMBANGAN bagi si pemeriksa pajak..

    Originaly posted by raka8883:

    1. Cara kita mengetahui bahwa nomor faktur pajak lawan transaksi itu valid (sesuai dengan nomor yang diberikan oleh KPP domisili mereka),namun surat pemberitahuan penggunaan nomor FP tsb tidak mau diberikan berhubung bersifat RAHASIA (lampiran per-24/pj/2012)

    2. Banyak PKP "semrawut" , ada banyak yang sudah dicabut namun tidak menutup kemungkinan muncul lagi. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa FP yang diterbitkan itu bukan fiktif ? mengingat situs pajak.go.id tidak memberikan keterangan pasti mengenai PKP yang sudah diregistrasi ulang. Membuang waktu bila kita menanyakan satu persatu ke KPP domisili lawan transaksi.

    UU Pajak belum mengatur sampai dengan urusan itu dengan alasan RAHASIA JABATAN

  • priadiar4

    Member
    25 February 2013 at 8:56 am
    Originaly posted by raka8883:

    . Cara kita mengetahui bahwa nomor faktur pajak lawan transaksi itu valid (sesuai dengan nomor yang diberikan oleh KPP domisili mereka),namun surat pemberitahuan penggunaan nomor FP tsb tidak mau diberikan berhubung bersifat RAHASIA (lampiran per-24/pj/2012)

    2. Banyak PKP "semrawut" , ada banyak yang sudah dicabut namun tidak menutup kemungkinan muncul lagi. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa FP yang diterbitkan itu bukan fiktif ? mengingat situs pajak.go.id tidak memberikan keterangan pasti mengenai PKP yang sudah diregistrasi ulang. Membuang waktu bila kita menanyakan satu persatu ke KPP domisili lawan transaksi.

    sepanjang PKPnya valid bisa menjadi acuan

  • leibe

    Member
    25 February 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by accurate:
    SOP orang pajak, kalau kita diperiksa, maka faktur pajak masukan kita akan di konfirmasi ke kpp si penjual. Begitu jawaban negatif dari kpp si penjual maka faktur pajak masukan tsb akan dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.

    Tidak ada dasar hukumnya..

    benar..
    selama dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayar, seharusnya tidak dikoreksi..

    Setuju.

    Setau saya ini berkaitan klo adanya tanggung renteng di PP no 1 tahun 2012 Pasal 4, pembeli dapat membuktikannya kalo sudah bayar pajak masukannya.

    CMIIW.

    Salam

  • salasa

    Member
    25 February 2013 at 9:44 am

    ane dapet himbauan pembetulan karena supplier tidak bayar,,
    suppllier sudah tutup ,,
    sy sudah kirim jawaban serta copy bukti transfer tetap aja di suruh pembetulan,,,
    dengan alasan di KPP supplier terdaftar sudah tidak di temukan dan masuk kategori FP tidak sah

    harus bagaimana yah menyikapinya,,

    salam

  • cannon

    Member
    25 February 2013 at 2:21 pm

    sy udah mengikuti sosialisasi mengenai FP ini, tp petugasnya juga belum mengerti benar.dan masih ragu2 .

  • wialdo

    Member
    25 February 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by cannon:

    sy udah mengikuti sosialisasi mengenai FP ini, tp petugasnya juga belum mengerti benar.dan masih ragu2 .

    Karyawan KPPnya aja belum paham apalagi WPnya, mau mudah kok dibuat sulit, payah DITJEN PAJAK yg sekarang ini, kurang efisien

  • buRai

    Member
    25 February 2013 at 2:59 pm
    Originaly posted by salasa:

    ane dapet himbauan pembetulan karena supplier tidak bayar,,
    suppllier sudah tutup ,,
    sy sudah kirim jawaban serta copy bukti transfer tetap aja di suruh pembetulan,,,
    dengan alasan di KPP supplier terdaftar sudah tidak di temukan dan masuk kategori FP tidak sah

    harus bagaimana yah menyikapinya,,

    salam

    mungkin membantu pasal 15 ayat 3 huruf b per 65 pj 2010
    Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  • buRai

    Member
    25 February 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by cannon:

    sy udah mengikuti sosialisasi mengenai FP ini, tp petugasnya juga belum mengerti benar.dan masih ragu2 .

    Disampaikan aja ke KPPnya biar petugasnya didiklat lagi…

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now