Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Per 24/PJ/2008 Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan 21 lagi ?

  • Per 24/PJ/2008 Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan 21 lagi ?

     asma updated 15 years, 8 months ago 24 Members · 32 Posts
  • handy hovin

    Member
    29 August 2008 at 1:48 pm

    apa Ditjen pajak mau menghilang SPT Tahunan PPh Pasal 21? saya rasa impossible deh…
    coba rekan2 baca lagi PER no.24/PJ/2008. disana hanya pemberitahuan petunjuk pengisian SPT Tahunan, bukan menghilangkan SPT Tahunan PPh Pasal 21

    mohon koreksi………

  • asma

    Member
    29 August 2008 at 2:08 pm

    Saya sudah lihat di menu Download, seperti yg dikatakan rekan budianto, bahwa per 24 tsb mengenai SPT 1770 dan SPT 1771 bukan SPT tahunan 21 ( SPT 1721).

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now