Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan bagi perusahaan yg baru berdiri
Penyusutan bagi perusahaan yg baru berdiri
Rekan ortax mohon pencerahannya….
Terhadap pembelian inventaris perusahaan yg dilakukan sebelum dibuatkan Akta Pendirian, apakah penyusutan yang dibukukan oleh perusahaan tsb dimulai sejak tgl Akta Pendirian dibuat atau tgl pembelian ?
Contoh :
Tgl 01.02.10 setor modal 100juta
Tgl 02.02.10 beli komputer dg harga perolehan Rp2.200.000,-
Tgl 01.06.10 membuat Akta Pendirian PT
Maka penyusutan th 2010 yg dibukukan oleh PT tsb apakah :
a. (9.600.000 : 48) x 11 bulan = 2.200.000 ataub. (9.600.000 : 48) x 7 bulan = 1.400.000 ataukah
b. Nilai buku akhir Mei 10 = 9.600.000-((9.600.000 : 48) x4))
= 8.800.000
Penyusutan th 2010 dimulai dari awal lagi dg harga perolehan seb nilai buku tsb
= (8.800.000 : 48) x 7
= 183.333 x 7
= 1.283.331Yang mana yang benar ?
Terima kasih sebelumnyaMaaf ada salah ketik, harga perolehan komputer Rp9.600.000,-
- Originaly posted by utami1969:
a. (9.600.000 : 48) x 11 bulan = 2.200.000
Ini yang betul…
Jadi penyusutan yang dibukukan oleh PT tsb dimulai sejak pembelian inventaris meskipun saat itu belum dibuatkan Akta Pendirian ya rekan Begawan….
Terima kasih atas jawabannya.
Pada intinya Data Perolehan Aktiva/inventaris pd suatu Perush. sesuai dgn "bukti extern", (siklus akuntansi) dan dari data tsb penyusutan diperhitungkan.
penyusutan aktiva sebenarnya mulai saat diperoleh untuk bulan maupun bagian dari bulan.
misal diperoleh 31 desember, maka penyusutannya tetap sebesar 1 bulanaktiva tersebut dapat disusutkan mulai masa perolehannya apabila diperoleh setelah melakukan usaha.
jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan
contoh di peroleh januari, usaha di mulai februari, akta pendirian maret
maka penyusutan di hitung mulai bulan februari- Originaly posted by phiti:
aktiva tersebut dapat disusutkan mulai masa perolehannya apabila diperoleh setelah melakukan usaha.
jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan
berarti untuk kasus di atas jwbannya:
Originaly posted by utami1969:b. (9.600.000 : 48) x 7 bulan = 1.400.000
??
Originaly posted by phiti:jika diperoleh sebelum melakukan usaha maka tidak dapat di biayakan
ada dasar hukumya rekan?
salam,
mohon dibantu di jawab ya rekan,,, karena saya juga sedang bermasalah di kasus itu,,,
trims
mgkn berdasarkan PER-55/PJ/2009 yah kalau penetapan masa manfaat… mohon koreksi
salam,
mau tanya kenapa dibagi 48 ya ?