Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyusutan atas seragam

  • Penyusutan atas seragam

     henlou updated 12 years ago 9 Members · 21 Posts
  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 10:48 am

    rekan ortax,
    ada perusahaan yang membeli seragam yang akan digunakan oleh karyawannya. tetapi seragam tersebut tidak diberikan ke karyawan.
    Seragam itu akan digunakan selama karyawan tersebut bekerja ditempat itu, jika berhenti maka seragam harus dikembalikan.
    seragam ini tidak merupakan keharusan dan juga tidak untuk keselamatan.
    pengakuan seragam tersebut bagaimana ya?
    apakah dapat dibebankan seluruhnya?
    atau malah jadi aktiva dan disusutkan?

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 10:48 am
  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 10:50 am

    Tidak disusutkan, karena tidak termasuk ke dalam kelompok aktiva manapun.

  • salasa

    Member
    28 November 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    pengakuan seragam tersebut bagaimana ya?

    di biayakan,,

    Originaly posted by zeroholmez:

    atau malah jadi aktiva dan disusutkan?

    baru denger seragam di susutkan,,hehe

    salam

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by salasa:

    baru denger seragam di susutkan,,hehe

    Menyusut kalo terlalu lama direndam… aplagi kalo di rendam di minyak ….hehehehehe

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 11:06 am

    trs pembebanannya gmn?
    bole dibebankan seluruhnya?

  • salasa

    Member
    28 November 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    trs pembebanannya gmn?
    bole dibebankan seluruhnya?

    memang terlalu besar rekan,,kalau di bebankan semua? dan mempengaruhi LR signifikan…

    salam

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    trs pembebanannya gmn?
    bole dibebankan seluruhnya?

    Beban kan seluruhnya.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by zeroholmez:
    trs pembebanannya gmn?
    bole dibebankan seluruhnya?
    Beban kan seluruhnya.

    kenapa rekan? bukankah ini

    Originaly posted by zeroholmez:

    Seragam itu akan digunakan selama karyawan tersebut bekerja ditempat itu, jika berhenti maka seragam harus dikembalikan.
    seragam ini tidak merupakan keharusan dan juga tidak untuk keselamatan.

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    Seragam itu akan digunakan selama karyawan tersebut bekerja ditempat itu

    Jika memang tidak diharuskan dan karyawan yang tidak memakai tidak mendapatkan sanksi dari perusahaan, maka atas biaya tersebut harus dikoreksi. Namun jika itu diharuskan, dalam arti selama kegiatan bekerja harus digunakan (untuk membedakan karyawan dengan non-karyawan, atau fungsi tenaga marketing perusahaan, atau untuk alasan yang masuk akal lainnya sehubungan dengan 3m) maka bisa dibiayakan.
    Mohon masukan dari rekan yang lain.

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 12:11 pm

    sifatnya kan seperti aktiva rekan
    karyawan tidak perlu membayar dan ketika keluar hrs dikembalikan

  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 2:53 pm

    ada yg bisa bantu?

  • Novita99

    Member
    28 November 2012 at 4:10 pm

    saya lebih prefer ke yang dibiayakan rekan.

  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 4:25 pm

    Bebankan aja sesuai pemakaian, sisanya inventory.

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 4:34 pm

    kalau menurut akuntansi bebankan sekalian yang sudah dipakai, sisa yg belum dipakai yang dijadikan persediaan. begitu mungkin.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now