Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyusutan atas seragam

  • Penyusutan atas seragam

     henlou updated 12 years ago 9 Members · 21 Posts
  • zeroholmez

    Member
    28 November 2012 at 4:35 pm

    thanks rekan

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika memang tidak diharuskan dan karyawan yang tidak memakai tidak mendapatkan sanksi dari perusahaan, maka atas biaya tersebut harus dikoreksi.

    bung yuni, jadi yg menentukan "seragam yg diharuskan dan utk keselamatan" itu persh ya?
    mis, jk persh mengharuskan utk memakai, maka boleh dibiayakan… tapi jika si persh
    tidak mengharuskan (suka2 pegawainya saja), maka tak boleh dibiayakan.
    mohon penjelasan.

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bung yuni, jadi yg menentukan "seragam yg diharuskan dan utk keselamatan" itu persh ya?
    mis, jk persh mengharuskan utk memakai, maka boleh dibiayakan… tapi jika si persh
    tidak mengharuskan (suka2 pegawainya saja), maka tak boleh dibiayakan.
    mohon penjelasan.

    ngikut dah…..hehehe

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by ktfd:

    bung yuni, jadi yg menentukan "seragam yg diharuskan dan utk keselamatan" itu persh ya?
    mis, jk persh mengharuskan utk memakai, maka boleh dibiayakan… tapi jika si persh
    tidak mengharuskan (suka2 pegawainya saja), maka tak boleh dibiayakan.
    mohon penjelasan.

    ada tanggapan lain?

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 1:49 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    Originaly posted by ktfd:
    bung yuni, jadi yg menentukan "seragam yg diharuskan dan utk keselamatan" itu persh ya?
    mis, jk persh mengharuskan utk memakai, maka boleh dibiayakan… tapi jika si persh
    tidak mengharuskan (suka2 pegawainya saja), maka tak boleh dibiayakan.
    mohon penjelasan.

    ada tanggapan lain?

  • henlou

    Member
    30 November 2012 at 2:02 pm

    Sekedar ikutan nimbrung nih, klu ditempat saya seragam yg dipakai bukan untuk keselamatan kerja tetapi untuk kelengkapan kerja, karena seragam adalah identitas perusahaan, tetapi pada saat pengakuisisiannya tidak dijadikan aktiva tetap, karena memang bukan kategori asset, kami membukukannya sebagai inventory yg ketika diberikan kepada karyawan untuk di gunakan maka langsung dibiayakan, tetapi jika belum maka tetap sebagai inventory dulu. tetapi jika karyawan yg menggunakan seragam tersebut RESIGN maka seragam dikembalikan dan digunakan/diberikan kepada penggantinya.
    (seperti perlakuan yg disebutkan rekan hasianku)

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now