Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Aset yang Tidak Digunakan
Tagged: penyusutan, penyusutanaktiva
Penyusutan Aset yang Tidak Digunakan
mohon pencerahan, apabila aset misalnya mesin yang sudah kita beli tapi tidak dipakai operasional dan sudah terbengkalai apakah bisa tidak disusutkan atau seharusnya tetap disusutkan?
Sepanjang tidak di jual atau di buang, masih tetap disusutkan.
kalau di jual, akan tercatat penjualan aktiva , terutang PPn dan masuk ke Pendapatan Lain-lain, terdapat selisih Untung/Rugi.
kalau di buang, sepanjang yang kuketahui belum ada peraturan pajak yang mengatur.
Kalau dibuang karena Mesin tersebut Rusak dan tidak dapat diperbaiki, maka wajar jika kita berhenti menyusutkan dan langsung membiayakan sisa nilai buku. (ikut kelaziman tata cara pembukuan, untuk hal yang tidak diatur di peraturan pajak)
masih disusutkan rekan hingga masa manfaat habis/barang dijual/hilang