Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan Aset yang Tidak Digunakan

  • Penyusutan Aset yang Tidak Digunakan

     harind updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • halimww

    Member
    10 December 2021 at 10:48 am

    mohon pencerahan, apabila aset misalnya mesin yang sudah kita beli tapi tidak dipakai operasional dan sudah terbengkalai apakah bisa tidak disusutkan atau seharusnya tetap disusutkan?

  • Johnson

    Member
    12 December 2021 at 10:45 pm

    Sepanjang tidak di jual atau di buang, masih tetap disusutkan.

    kalau di jual, akan tercatat penjualan aktiva , terutang PPn dan masuk ke Pendapatan Lain-lain, terdapat selisih Untung/Rugi.

    kalau di buang, sepanjang yang kuketahui belum ada peraturan pajak yang mengatur.

    Kalau dibuang karena Mesin tersebut Rusak dan tidak dapat diperbaiki, maka wajar jika kita berhenti menyusutkan dan langsung membiayakan sisa nilai buku. (ikut kelaziman tata cara pembukuan, untuk hal yang tidak diatur di peraturan pajak)

  • harind

    Member
    13 December 2021 at 11:26 am

    masih disusutkan rekan hingga masa manfaat habis/barang dijual/hilang

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now