Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penyusutan Aktiva Tetap pasca Tax Amnesty setelah 3 tahun
Tagged: #aktivatetap, #akutansipajak, #penyusutan, taxamnesty-2
Penyusutan Aktiva Tetap pasca Tax Amnesty setelah 3 tahun
Saya ingin bertanya mengenai Penyusutan Aktiva Tetap Pasca Tax Amnesty untuk SPT 2020 untuk badan.
Bagaimana cara menghitung penyusutan aktiva tetap tersebut setelah 3 tahun tidak di susutkan? apakah benar simulasi saya ini.
1. Aktiva tetap tidak boleh di susutkan selama 3 tahun, sehingga selisih biaya penyusutan ini di koreksi fiskal.
2. SPT tahun 2020 sudah dapat aktiva disusutkan, apakah mulai dihitung penyusutan dari 2020 sd 2023 (seandainya aktiva disusutkan selama 4 tahan) atau di hitung dari Okt 2016 (berarti Okt 2016 sd Sept 2021)?
Mohon pencerahannya rekan-rekan 🙂