Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Penyusutan Aktiva Tetap pasca Tax Amnesty setelah 3 tahun

  • Penyusutan Aktiva Tetap pasca Tax Amnesty setelah 3 tahun

     Reneldas updated 2 years, 3 months ago 1 Member · 1 Post
  • Reneldas

    Member
    7 April 2022 at 11:42 am

    Saya ingin bertanya mengenai Penyusutan Aktiva Tetap Pasca Tax Amnesty untuk SPT 2020 untuk badan.

    Bagaimana cara menghitung penyusutan aktiva tetap tersebut setelah 3 tahun tidak di susutkan? apakah benar simulasi saya ini.

    1. Aktiva tetap tidak boleh di susutkan selama 3 tahun, sehingga selisih biaya penyusutan ini di koreksi fiskal.

    2. SPT tahun 2020 sudah dapat aktiva disusutkan, apakah mulai dihitung penyusutan dari 2020 sd 2023 (seandainya aktiva disusutkan selama 4 tahan) atau di hitung dari Okt 2016 (berarti Okt 2016 sd Sept 2021)?

    Mohon pencerahannya rekan-rekan 🙂

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now