Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan Aktiva Tetap Bekas (Kompresor AC)

  • Penyusutan Aktiva Tetap Bekas (Kompresor AC)

     Ana updated 2 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Ana

    Member
    19 January 2022 at 4:07 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Jika suatu perusahaan mengganti kompresor AC (bagian outdoor) dengan barang bekas, apakah tetap masuk ke aktiva tetap dan dilakukan penyusutan atau bisa dijadikan beban biaya (Nilai Barang 2,2juta)? Jika masuk ke aktiva tetap, apakah masa penyusutannya tetap sama dengan AC nya, yaitu 8 tahun?

    Mohon pencerahannya. Terima Kasih

  • harind

    Member
    19 January 2022 at 4:19 pm

    Bisa dibiayakan ataupun dianggap penambahan nilai asetnya dengan masa manfaat disamakan saja rekan krena tdk material juga…tapi tergantung kebijakan internal perusahaan juga karena beberapa perusahaan menetapkan batasan harga aset di perusahaan

  • Ana

    Member
    19 January 2022 at 4:34 pm

    Dear Rekan Harind,

    Untuk masa manfaat barang tersebut apakah boleh tidak mengikuti aturan fiskal yang 8 tahun? Soalnya bagian accounting saya yang sudah resign mencatat masa manfaatnya 1 tahun saja. Saya jadi bingung penentuan masa maanfaat terhadap aktiva tetap harus mengikuti peraturan pajak atau ada penentuan tersenderi di PSAK.

    Mohon pencerahannya ka

    • harind

      Member
      21 January 2022 at 9:44 pm

      sudah umum jika ada perbedaan pengakuan masa manfaat antara akunting dgn fiskal, oleh karena itu adanya koreksi fiskal untuk kepentingan perhitungan pajak rekan

  • christian241278

    Member
    20 January 2022 at 2:55 pm

    Dear Rekan Ana,

    Kalau di perusahaan kami, kami akan biayakan.
    Karena dalam pandangan kami, sparepart yang diganti jikapun rusak harus diambil nilainya dari FA dan nilai sparepart yang kita beli ini harus dimasukkan kembali ke dalam FA.
    Untuk menghindari perubahan nilai asset, yang menjadi tidak cocok karena adanya tanggal perolehan yang berbeda, kami biayakan cost of sparepart yang baru dengan anggapan nilainnya secara fisik sama dengan yang diganti terlepas dari perbedaan nilai aktualnya.

    Penentuan masa manfaat FA di pajak tidak dibedakan apakah baru atau bekas sehingga bekaspun akan diperlakukan sama yaitu dengan basis kelompok 1 – 4.

    Penyusutan secara PSAK didasarkan pada laporan keuangan perusahaan.
    Untuk menjadi penyusutan secara pajak dilakukan koreksi fiskal.

    PPh didasarkan pada nilai setelah koreksi fiskal.

    • Ana

      Member
      8 February 2022 at 2:12 pm

      Dear Rekan Christian,

      Terima kasih atas penjelasannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now