Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyusutan Aktiva Tetap
Jika saya memounyai aktiva tetap, dan nilai sisa bukunya telah nol tapi saya masih menggunakannya.
Pertanyaannya : Apakah atas aktiva tersebut harus dilakukan revaluasi aktiva tetap? atau di diamkan saja? efek perpajakannya gimana yah?
Trima kasihdidiamkan aja. Kalau d revaluasi jadi bayar PPN 🙂
Maaf. Selisih karena penilaian kembali aktiva itu objek PPh (Pasal 4 ayat 1 huruf m UU PPh trus liat juga Pasal 19 UU PPh)
Kalau di reval dan ternyata NSB-nya masih signifikan mungkin sebaiknya dilakukan Revaluasi Pak. Harus dianalisa juga, karena ada efek pajak atas revaluasi ini. Jika Perusahaan kita kena rate tertinggi, lumayan kan biaya penyusutannya untuk Tax Saving. Tapi sekali lagi Pak harus dianalisa dampak revaluasi dengan CashFlow perusahaan, harus dibuat hitung-hitungannya… CMIIW.
O gitu, oiya mba olive atas reval dipotong pajak apa yawh? n juga boleh tidak kalo kita ak mau reval, tapi tetap kita pakai?
Atas revaluasi dikenakan PPh Final Pasal 19 UU PPh . Tarif diatur dengan Per Menkeu. Kalo tidak salah 10%. Revaluasi AT harus persetujuan Kantor Pajak. Kalau disetujui dikenakan PPh Final, dan atas nilai reval dapat disusutkan kembali. Kalau tidak reval menurut saya tetap saja bisa dipakai tapi tentu saja semua biaya ( penyusutan dan perawatan/perbaikan ) atas AT tidak dapat dibiayakan
betul atas selisih nilai lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku objek pajak penghasilan 10 % final..itu pun setelah dikurangi kerugian fiskal tahun sebelumnya..saya sependapat dengan pak prastono aktiva tersebut masih bisa dipakai…mengenai biaya nya ya sudah tidak lagi karena nilai bukunya sudah nol
Aktiva tetap yang book value-nya nol?
Kemungkinan pertama: dibiarkan saja, sehingga tidak ada efek pajaknya. artinya sudah tidak ada lagi beban penyusutan yang dapat dibebankan (menjadi pengurang penghasilan).
Kemungkinan Kedua Direvaluasi. Efeknya adalah pengenaan pajak atas revaluasi denga tarif 10% final. Tentu saja itu setelah selisih lebih revaluasi dikurangi dengan kompensasi kerugian tahun2 sebelumnya. Nah, dengan adanya revaluasi maka akan di dapatkan book value baru yang akan menjadi dasar penyusutan. jadi selanjutnya akan ada beban penyusutan yang dapat dibebankan (mengurangi penghasilan).Kira2 begitu yaa…