Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya

  • Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya

     Edin updated 13 years, 7 months ago 12 Members · 33 Posts
  • KEMUNING

    Member
    19 August 2010 at 9:44 am

    Salam Sukses Rekan-2 Ortax…………….
    Mohon bantuannya …….
    Jika Perusahaan membeli kendaraan untuk usaha tetapi belum disusutkan pada tahun pembelian kendaraan itu.
    cth;
    PT.A membeli Kendaraan pada Th.2006 belum disusutkan dan tidak masuk dalam aktiva
    Pada tahun 2009 PT.A melakukan perhitungan aktiva yg ad di lapangan ternyata ada 1 unit kendaraan belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan dan yang menjadi pertanyaan :
    1. Bisakah PT.A membukukan aktiva tsb pd th.2009 berdasarkan Peraturan Akuntasi dan Perpajakkan apakah diperbolehkan ato tidak
    2. Jika tidak bisa gimana caranya mengakui sebagai aset dan bisa dijadikan biaya

    please bantuannya……..plus referensi UU ny y……….

    Trim's

  • KEMUNING

    Member
    19 August 2010 at 9:44 am
  • albertberts

    Member
    19 August 2010 at 2:30 pm

    langsung di adjust di tahun 2009
    Dr. Beban Penyusutan
    Cr. Akumulasi penyusutan

    dan melakukan pembetulan SPT

  • hafidz_28

    Member
    19 August 2010 at 3:14 pm

    saya rasa penyusutannya adalah saat aktiva trsbt di akui kembali oleh PT

  • albertberts

    Member
    20 August 2010 at 12:01 pm

    salam rekan hafidz

    Originaly posted by KEMUNING:

    Pada tahun 2009 PT.A melakukan perhitungan aktiva yg ad di lapangan ternyata ada 1 unit kendaraan belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan

    kalau menurut saya aktiva tersebut sudah diakui tetapi belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan. mohon penjelasannya rekan kemuning?

  • KEMUNING

    Member
    21 August 2010 at 8:11 am

    Thank's rekan albertberts dan rekan hafid_28…….

    Originaly posted by albertberts:

    kalau menurut saya aktiva tersebut sudah diakui tetapi belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan. mohon penjelasannya rekan kemuning?

    rekan albertberts pada saat pembelian kita memang belum membukukan aktiva tersebut ttp ketika kita melakukan perombakan menajemen sekaligus menghitung aktiva yg ada di lapangan ternyata ada satu yg belum dimasukkan dan belum disusutkan…..please bantuannya lagi………

  • junjungansitohang

    Member
    21 August 2010 at 8:29 am

    Perolehan aset dibuku pada th 2006
    Penyusutan dibuku mulai tahun 2006 semenjak bulan perolehan awal aset tersebut s.d tahun 2009
    Lakukan pembetulan SPT Tahun 2006 – 2009

    salam

  • KEMUNING

    Member
    23 August 2010 at 9:02 am

    Thank's Rekan junjungansitohang atas bantuannya………………..

  • kiandi25

    Member
    23 August 2010 at 9:50 am

    to rekan kemuning; kalo anda melakukan pembetulan spt tahunan tahun 2006-2009 maka akan terjadi lebih bayar pph pasal 29 dikarenakan ada penambahan biaya penyusutan aktiva tersebut.
    kalo menurut saya itu hanya time different aja…jadi masukan aja di koreksi spt tahunan sekarang ….
    thx mohon koreksinya,,,

  • junjungansitohang

    Member
    23 August 2010 at 9:57 am

    rekan kiandi25

    bagaimana dengan asetnya diakui ditahun kapan??

    salam

  • KEMUNING

    Member
    23 August 2010 at 10:18 am

    Thank's rekan kiandi25…………,
    nah loe jd bingung sy ……….ad pendapat yg lain nggk + konsekuensinya

    please…….bantuanny….

    trim's

  • albertberts

    Member
    24 August 2010 at 9:52 am

    Secara akuntansi harus dilakukan adjustment atas aset tersebut.
    Catat harga perolehan pada saat aset tersebut diakui dan dimiliki perusahaan lalu disusutkan pada saat aset tersebut siap digunakan.
    Penyusutan (PSAK 16, paragraf 58)
    Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan yaitu pada saat aset tersebut pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen……

  • handokotjk

    Member
    24 August 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by KEMUNING:

    rekan albertberts pada saat pembelian kita memang belum membukukan aktiva tersebut ttp ketika kita melakukan perombakan menajemen sekaligus menghitung aktiva yg ada di lapangan ternyata ada satu yg belum dimasukkan dan belum disusutkan…..please bantuannya lagi………

    Rekan kemuning, nampaknya ada ketidakseimbangan dalam pembukuannya, karena pada tahun 2006, tentunya ada pencatatan atas pembelian, gimana caranya pembukuannya bisa balance?, kalau pembelian tersebut tercatat sebagai pengeluaran kas/bank (Kredit), perkiraan tandingannya (debet) tidak ada, gimana bisa balance ya …?, atau ada kemungkinan di debet dengan perkiraan yang lain.

    Salam.

  • albertberts

    Member
    24 August 2010 at 10:47 am

    sepertinya perlu ditelusuri transaksi pembelian aktivanya, apakah sudah dicatat dan diklasifikasikan dengan benar? kalau salah klasifikasi ya tinggal reklas dan adjustment penyusutannya.
    rekan kemuning sepertinya harus menjelaskan lagi? =)

  • KEMUNING

    Member
    27 August 2010 at 11:16 am

    Thank's Rekan Albertbert dan Rekan Handokotjk………

    iy rekan albertbert ternyata aktiva tsb sdh dibukukan ke dlm aktiva perusahaan tetapi belum disusutkan dari mulai tahun pembelian, jd kira-2 jika kita ingin membiayakan penyusutanny bisa tidak tdk merubah SPT pd saat th pembelian tetapi di bebankan ke tahun-2 berikutny…………..

    mohon bantuanny……..

    trim's…………..

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now