Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya
Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya
- Originaly posted by KEMUNING:
jd kira-2 jika kita ingin membiayakan penyusutanny bisa tidak tdk merubah SPT pd saat th pembelian tetapi di bebankan ke tahun-2 berikutny…………..
Sebaiknya kalau anda mau clerance taxes, anda perlu adakan pembetulan spt,
kalau mau dilanjutkan ke tahun berikutnya tanpa merubah spt ( cuek aja, nanti kalau ada pemeriksaan urusan belakangan), anda sudah rugi penyusutan 4 tahun ( 2006 – 2009), kalau kendaraan tersebut masuk kelompok 2 (8 tahun), anda cuma bisa menyusutkan 4 tahun lagi (2010 – 2013).Salam.
Thank's Rekan handokotjk atas bantuanny………….
jd seandainya kita tdk melakukan pembetulan spt, tp kalau ada pemeriksaan nantinya kira-2 konsekuensinya ap y…..apakah cm disuruh pembetulan spt ato yg lainy……….
mohon bantuannya………
trim's
- Originaly posted by KEMUNING:
iy rekan albertbert ternyata aktiva tsb sdh dibukukan ke dlm aktiva perusahaan tetapi belum disusutkan dari mulai tahun pembelian, jd kira-2 jika kita ingin membiayakan penyusutanny bisa tidak tdk merubah SPT pd saat th pembelian tetapi di bebankan ke tahun-2 berikutny…………..
Apabila tanpa pembetulan SPT, pilihannya adalah :
Untuk penyusutan tahun 2010 dihitung sebagai biaya penyusutan untuk tahun ke-6.. Thank's rekan begawan5060 atas pencerahannya………….
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk penyusutan tahun 2010 dihitung sebagai biaya penyusutan untuk tahun ke-6..
Rekan begawan, kok jadi tahun ke 6, bukannya darri 2006 – 2009 = 4 tahun,
tahun 2010 menjadi tahun ke 5.
Mohon pencerahannya.Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Rekan begawan, kok jadi tahun ke 6, bukannya darri 2006 – 2009 = 4 tahun,
tahun 2010 menjadi tahun ke 5.
Mohon pencerahannya.Benar.., tahun ke-5.. thank atas koreksinya..
- Originaly posted by KEMUNING:
PT.A membeli Kendaraan pada Th.2006 belum disusutkan dan tidak masuk dalam aktiva
Pada tahun 2009 PT.A melakukan perhitungan aktiva yg ad di lapangan ternyata ada 1 unit kendaraan belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan dan yang menjadi pertanyaan :
1. Bisakah PT.A membukukan aktiva tsb pd th.2009 berdasarkan Peraturan Akuntasi dan Perpajakkan apakah diperbolehkan ato tidak
2. Jika tidak bisa gimana caranya mengakui sebagai aset dan bisa dijadikan biayaSebelum ikut sharing mengenai persoalan yang dicetuskan oleh reken Kemuning, perlu diajukan pertanyaan berikut :
1. Pada saat perolehan aktiva (tahun 2006), kemungkinan terjadi salah catat/jurnal, bisa terjadi dibukukan sebagai Beban perusahaan, sehingga tidak nampak di Neraca sebagai aset. Hal ini bisa lolos dari pengawasan kemungkinan transaksi penjualan dan beban perusahaan setahun mencapai ratusan milyaran rupiah bahkan mungkin triliunan rupiah, sehingga perolehan aktiva yang nilainya relatif tidak material dibanding dengan penjualan terbukukan bukan sebagai aset sampai tidak ketahuan;
2. Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga (walaupun mingkin berbentuk PT), pemegang saham mempunyai pengaruh signifikan dan mengendalikan langsung entitas, sehingga pembelian aset perusahaan yang memakai uang pribadi pemegang saham dan sudah digunakan oleh perusahaan sejak tahun 2006, belum dibukukan sebagai aset tetap dan belum juga diakui hutang kepada pemegang saham. Biasanya ketahuan ketika pemegang saham ingin menagih/mengambil uang talangan tsb atau perusahaan melakukan inventarisasi aset tetap dan baru ketahuan kok ada aset tetap yang belum dibuku;
3. Perusahaan mempunyai pembukuan ganda, yaitu buku internal dan buku eksternal buat pajak. Nah, dalam pembukuan internal telah lengkap tercantum aset tetap dimaksud, tapi aset tetap itu belum diinformasikan ke divisi pajak, sehingga yang melakukan pembukuan pajak tidak tahu menahu adanya aset tetap perolehan tahun 2006 itu.
4. Atau kemungkinan lain selain butir 1, 2 dan 3, yang harus dijelaskan dulu oleh rekan Kemuning. Karena solusinya tentu berbeda sesuai kasusnya.
- Originaly posted by phoska:
4. Atau kemungkinan lain selain butir 1, 2 dan 3, yang harus dijelaskan dulu oleh rekan Kemuning. Karena solusinya tentu berbeda sesuai kasusnya.
Rekan phoska, diatas sdh dijelaskan oleh rekan kemuning bahwa pembelian sudah dicatat di tahun 2006, cuma penyusutannya yang belum dicatat.
Permasalahannya, apakah biaya penyusutan ini akan dimasukkan mulai tahun 2006 s/d 2009 dengan pembetulan spt, atau mengabaikan penyusutan dari tahun 2006 s/d 2009, baru ditahun 2010 dimulai pencatatan penyusutannya.
jadi cuma ada 2 solusi, yaitu pembetulan spt, atau diabaikan penyusutan s/d 2009, selanjutnya kalau ada pemeriksaan pajak, urusan belakangan.Salam.
Rekan Handokotjk, saya kutipkan pernyataan dari rekan Kemuning :
"PT.A membeli Kendaraan pada Th.2006 belum disusutkan dan tidak masuk dalam aktiva".Ada kalimat "tidak masuk dalam aktiva", jadi aktiva tsb belum masuk dalam Neraca dan tentunya tidak disusutkan karena tidak ada dalam daftar aktiva.
- Originaly posted by KEMUNING:
iy rekan albertbert ternyata aktiva tsb sdh dibukukan ke dlm aktiva perusahaan tetapi belum disusutkan dari mulai tahun pembelian, jd kira-2 jika kita ingin membiayakan penyusutanny bisa tidak tdk merubah SPT pd saat th pembelian tetapi di bebankan ke tahun-2 berikutny…………..
Rekan phoska, ini penjelasan terakhir rekan kemuning.
Salam
Terima kasih atas koreksinya, rekan Handoktjk.
Salam numpang tanya dlm kasus ini jika pakai solusi kedua yaitu mengabaikan penyusutan 2006-2009 & mulai disusutkan 2010 dengan asumsi barang tersebut baru digunakan 2010 apa boleh? konsekwensi jika diperiksa pajak apa?
thx
menurt saya,,,
buat aja pebetulan spt tahun 2006-2009,,
pada pebetulan tersebut, anda memasukan aset tersebut………….- Originaly posted by sunny2010:
Salam numpang tanya dlm kasus ini jika pakai solusi kedua yaitu mengabaikan penyusutan 2006-2009 & mulai disusutkan 2010 dengan asumsi barang tersebut baru digunakan 2010 apa boleh? konsekwensi jika diperiksa pajak apa
Ada koreksi Fiskal negative, nggak masalah sih bagi perusahaan.dan yang pasti akan ada pembetulan SPT.
Salam.
Pertanyaan nya Waktu tahun 2006 waktu pembelian itu masuk nya jurnal nya kemana?? Ke biaya kah atau memang belum sm sekali di catat.
Jika Pd tahun 2006 masuk ke biaya, bisa lgs di koreksi / di adjust sesui dengan jurnal yg benar, dan di lakukan perhitungan penyusutan.
Jika dlm th 2006 sama sekali belum di susutkan maka bisa di lakukan perhitungan harga pasar mengenai kendaraan tersebut dan boleh di akui sesuai harga pasar di th 2009 dan di catat ke dalam Fixed asset dan di susutkan sesui dengan kelompok nya.
Semoga Membantu