Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan Aktiva Setelah Revaluasi

  • Penyusutan Aktiva Setelah Revaluasi

     Clarissa Audrey updated 1 year ago 1 Member · 1 Post
  • Clarissa Audrey

    Member
    12 July 2023 at 8:40 am

    Selamat pagi rekan ortax,
    Saya mau bertanya mengenai penyusutan aktiva setelah di revaluasi.

    Misalnya, disini ada gedung yg di beli Juli 2020 senilai 3.980.000.000 dan nilai penyusutannya dari Juli 2020 sampai Juli 2023 itu 16.583.333.

    Kemudian setelah di revaluasi nilai gedungnya menjadi 4.238.600.000, dengan nilai penyusutan yang setelah di revaluasi menjadi 17.660.833 dan nilai revaluasi gedungnya 258.600.000.

    Untuk perlakuan nilai buku penyusutan rumusnya yaitu harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Disini dari sisi perpajakan, sebaiknya saya menggunakan perlakuan 1 atau 2 ya untuk nilai penyusutan dari Juli 2020 sampai Desember 2023?

    Perlakuan 1 (harga perolehan dikurangi nilai buku sebelum revaluasi dan sesudah revaluasi)

    Nilai buku = 4.238.600.000 – (16.583.333 x 36) + (17.660.833 x 6)

    Perlakuan 2 (harga perolehan hanya dikurangi nilai buku sesudah revaluasi saja)
    Nilai buku = 4.238.600.000 – (17.660.833 x 42)

    Mohon saran dan penjelasannya rekan. Terima kasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now