• Penyetoran PPh 23

     Zullyanto updated 10 years, 12 months ago 7 Members · 55 Posts
  • Budianto

    Member
    30 May 2013 at 2:17 pm
    Originaly posted by livyah08:

    Terima kasih Rekan Budianto.. sebenarnya jika berdasarkan kontrak pekerjaan tersebut sudah selesai, namun di akhir2 ada pembicaraan lagi bahwa akan ada tambahan alat untuk melengkapi pekerjaan yg sudah selesai. Nah perusahaan saya & PT. A ini sama2 kekeuh bahwa PT. A minta dibayar lunas dahulu, sementara perusahaan saya minta tambahannya diselesaikan dulu.
    sebenarnya PT.A ini sudah menerbitkan Faktur Pajak di bulan April, namun karen blm ada kepastian pembayaran akhirnya kami minta revisi, & akhirnya sampai sekarang juga ttp blm ada kejelasan pembayaran.. poor me… 😀

    kalo begini…permasalahan ada di bos anda.
    salam.

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 2:21 pm
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by livyah08: Terima kasih Rekan Budianto.. sebenarnya jika berdasarkan kontrak pekerjaan tersebut sudah selesai, namun di akhir2 ada pembicaraan lagi bahwa akan ada tambahan alat untuk melengkapi pekerjaan yg sudah selesai. Nah perusahaan saya & PT. A ini sama2 kekeuh bahwa PT. A minta dibayar lunas dahulu, sementara perusahaan saya minta tambahannya diselesaikan dulu.
    sebenarnya PT.A ini sudah menerbitkan Faktur Pajak di bulan April, namun karen blm ada kepastian pembayaran akhirnya kami minta revisi, & akhirnya sampai sekarang juga ttp blm ada kejelasan pembayaran.. poor me… 😀

    kalo begini…permasalahan ada di bos anda.

    kenapa rekan bisa bilang kalau ini masalahnya hanya ada di satu orang saja? sedangkan di perjanjiannya belum ada pengambilan keputusan sepihak loh rekan? biar bagaimana pun harusnya kita tetap memegang asas praduga tidak bersalah

    Salam manis,

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo begini…permasalahan ada di bos anda.

    iyya saya paham rekan budianto.. permasalahan sebenarnya memang ada di bos saya, tetapi kan saya juga coba dulu untuk share & diskusi di forum ini, mungkin saja ada solusi. mengingat saya pribadi juga kurang paham tentang perpajakan, jadi saya mohon pencerahan ilmu dari para Master Pajak di sini 🙂

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by livyah08:

    iyya saya paham rekan budianto.. permasalahan sebenarnya memang ada di bos saya

    kenapa rekan bisa menjudge klo bos anda yang salah? alasannya kuatnya apa?

    Salam manis,

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:26 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    lah knp jadi diperiksa toh?apakah salah?

    saya tidak bilang itu salah atau benar. saya mengatakan kalo itu nanti jadi temuan nanti akan diperiksa.

    kebetulan perusahaan kami adalah PMA yang menggunakan Fasilitas Kawasan Berikat, PPN kan tidak dipungut, jadinya pasti di SPT selalu lebih bayar, mengajukan restitusi, dan pasti akan diperiksa, ya mudah2an ketika diperiksa nanti tidak ditemukan yg masalah ini.. 😀
    namun saat ini kondisinya masih belum beroperasional.. 🙂

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa rekan bisa menjudge klo bos anda yang salah? alasannya kuatnya apa?

    sebaiknya abaikan aja rekan livyah08, jgn di tanggapi

    hahahahaahaaa..

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 2:30 pm
    Originaly posted by livyah08:

    kebetulan perusahaan kami adalah PMA yang menggunakan Fasilitas Kawasan Berikat, PPN kan tidak dipungut, jadinya pasti di SPT selalu lebih bayar, mengajukan restitusi, dan pasti akan diperiksa, ya mudah2an ketika diperiksa nanti tidak ditemukan yg masalah ini.. 😀
    namun saat ini kondisinya masih belum beroperasional.. 🙂

    yasudah rekan, sekedar motivasi saja. kalau memang niat rekan baik jangan takut salah, dari kesalahan kan bisa belajar untuk jadi lebih baik

    Salam manis,

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa rekan bisa menjudge klo bos anda yang salah? alasannya kuatnya apa?

    maaf rekan Zullyanto, saya bisa bilang begitu karena memang saya paham betul kondisi perusahaan tempat saya bekerja.. 🙂
    jadi di sini saya butuh pencerahan tentang masalah PPh 23 yang sedang saya alami, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan.. 🙂
    terima kasih 🙂

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 2:34 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kog beda jawabannya? boleh tolong dijelaskan rekan-rekan alasan baik dan buruknya antara jawaban rekan-rekan sekalian,

    dimana ya letak bedanya, coba pelajari lagi soal pembatalan FP, apa yg harus dilakukan ketika melakukan pembatalan FP

    Originaly posted by Zullyanto:

    saya tidak bilang itu salah atau benar. saya mengatakan kalo itu nanti jadi temuan nanti akan diperiksa

    apa dasarnya kl menemukan ini jadi diperiksa?

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    sebaiknya abaikan aja rekan livyah08, jgn di tanggapi

    hahahahaahaaa..

    bisa aja rekan Tanugroho471 ini.. hehehehe
    btw, terima kasih atas info PP no.94 th.2010 nya tadi.. 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by hanif:
    maksudnya apa ya?
    Apa kalau sudah lebih dari 3 bulan tidak dapat dikreditkan

    misalnya begini rekan, FP bulan mei. tapi dibayarkan dibulan Des. sedangkan WP akan mengkreditkan FP tersebut jika sudah dibayarkan saja. Nah apakah masih bisa rekan? FP bulan mei dikreditkan dibulan Des?

    kenapa tidak?
    Kan bisa pakai mekanisme pembetulan?
    Yang tidak bisa dikreditkan itu adalah FP harusnya bulan mei tapi baru dibuat bulan desember. Karena FP tersebut sudah melewati batas waktu 3 bulan seharusnya dibuat.

    Salam

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    yasudah rekan, sekedar motivasi saja. kalau memang niat rekan baik jangan takut salah, dari kesalahan kan bisa belajar untuk jadi lebih baik

    terima kasih banyak atas pencerahan & motivasinya, rekan Zullyanto.. 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by livyah08:

    ang ingin saya tanyakan, Boleh kah PPh 23-nya kami setorkan pada saat sudah ada pembayaran ke PT.A?

    boleh.

    Salam

  • livyah08

    Member
    30 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    kenapa tidak?
    Kan bisa pakai mekanisme pembetulan?
    Yang tidak bisa dikreditkan itu adalah FP harusnya bulan mei tapi baru dibuat bulan desember. Karena FP tersebut sudah melewati batas waktu 3 bulan seharusnya dibuat.

    waah iya ya.. baru tahu saya jika bisa dilakukan mekanisme seperti itu ya..
    cuma kadang merasa eman2 kalau sampai ada pembetulan pajak gitu hehehe

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by livyah08:

    cuma kadang merasa eman2 kalau sampai ada pembetulan pajak gitu hehehe

    kenapa?

    Salam

Viewing 31 - 45 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now