Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyetoran PPh 23
- Originaly posted by Zullyanto:
kalau begitu tidak ada masalah rekan, karena acuannya adalah penyetoran PPh 23 tersebut berdasarkan adanya pembayaran atas suatu transaksi yang terjadi. selama belum ada pembayaran tidak ada masalah menurut saya. dan FP yang diterbitkan oleh lawan transaksi anda masih dapat anda kreditkan asalkan tidak lebih dari 3 bulan.
owh iyya rekan zullyanto.. mengenai Faktur Pajak yang sudah kami terima ini, berarti bisa kami kreditkan di masa Mei/Juni/Juli ini kan ya? tanpa menunggu adanya pembayaran ke PT.A
- Originaly posted by Zullyanto:
kalau tidak jadi dibayar bagaimana rekan?
ya di reklas jurnalnya..
Originaly posted by livyah08:Jadi berarti tidak masalah ya rekan, jika nanti PPh 23nya saya setorkan ketika sudah bayar ke PT.A? misal bulan Juni/ Juli gitu?
Originaly posted by Zullyanto:tidak ada masalah rekan
Sudah dijamin oleh rekan Zul.. jika timbul tax exposure beliau siap menanggungnya 😀
- Originaly posted by tanugroho471:
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
tetap harus berpedoman pada PP Nomor 94 tahun 2010.
salam. - Originaly posted by budianto:
tetap harus berpedoman pada PP Nomor 94 tahun 2010.
Agree, Pak..
- Originaly posted by livyah08:
berarti bisa kami kreditkan di masa Mei/Juni/Juli ini kan ya? tanpa menunggu adanya pembayaran ke PT.A
bisa rekan. cuma nanti akan jadi akan bingung pada saat rekonsiliasinya. karena secara SPT sudah akan pengkreditan FP masukannya namun secara pencatatan pengkreditan belum ada karena belum dibayarkan. dan hal ini pun bisa jadi temuan jika diperiksa.
Originaly posted by tanugroho471:ya di reklas jurnalnya..
kalau kasusnya begini gimana rekan? FP sudah dikreditkan, tapi ternyata tidak jadi dibayarkan. sedangkan lawan transaksinya sudah menyetorkan PPn atas transaksi tersebut dengan cara dibayarkan dulu PPNnya.
Originaly posted by tanugroho471:jika timbul tax exposure
alasannya?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Sudah dijamin oleh rekan Zul.. jika timbul tax exposure beliau siap menanggungnya 😀
waduuuuh.. jadi bingung lagi ini saya.. 😀
harus bagaimana dong, Suhu?? klo saya yang jadi bosnya pasti sudah saya bayar deh biar tidak ada masalah yg membingungkan seperti ini hehehe - Originaly posted by budianto:
tetap harus berpedoman pada PP Nomor 94 tahun 2010.
Agree, Pak..sangat sejutu pak. semua harus berjalan sesuai dengan aturan. karena aturan dibuat untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya bukan untuk di hindari.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
dan hal ini pun bisa jadi temuan jika diperiksa.
trs kl jd temuan apakah ada konsekuensinya?
Originaly posted by Zullyanto:kalau kasusnya begini gimana rekan? FP sudah dikreditkan, tapi ternyata tidak jadi dibayarkan. sedangkan lawan transaksinya sudah menyetorkan PPn atas transaksi tersebut dengan cara dibayarkan dulu PPNnya
FP batal
- Originaly posted by hangsengnikkei:
trs kl jd temuan apakah ada konsekuensinya?
kalo itu temuan pasti nanti WP akan diperiksa konsekuensinya rekan. kalo itu tdk jadi temuan yah berarti sang maha kuasa masih memberikan kesempatan bagi WP untuk dapat menjalankan aturan dengan lebih baik lagi dari sebelumnya.
Salam manis,
- Originaly posted by livyah08:
waduuuuh.. jadi bingung lagi ini saya.. 😀
harus bagaimana dong, Suhu?? klo saya yang jadi bosnya pasti sudah saya bayar deh biar tidak ada masalah yg membingungkan seperti ini hehehejika memungkinkan ikuti saran Pak Budianto:
Originaly posted by budianto:tetap harus berpedoman pada PP Nomor 94 tahun 2010.
Originaly posted by Zullyanto:FP sudah dikreditkan, tapi ternyata tidak jadi dibayarkan. sedangkan lawan transaksinya sudah menyetorkan PPn atas transaksi tersebut dengan cara dibayarkan dulu PPNnya.
Pembetulan SPT Masa PPN
Originaly posted by Zullyanto:Originaly posted by tanugroho471:
jika timbul tax exposurealasannya?
apa jaminannya pemeriksa pajak punya pola pikir yang sama dengan anda?
- Originaly posted by Zullyanto:
kalo itu temuan pasti nanti WP akan diperiksa konsekuensinya rekan. kalo itu tdk jadi temuan yah berarti sang maha kuasa masih memberikan kesempatan bagi WP untuk dapat menjalankan aturan dengan lebih baik lagi dari sebelumnya.
lah knp jadi diperiksa toh?apakah salah?
- Originaly posted by livyah08:
waduuuuh.. jadi bingung lagi ini saya.. 😀
harus bagaimana dong, Suhu?? klo saya yang jadi bosnya pasti sudah saya bayar deh biar tidak ada masalah yg membingungkan seperti ini heheheRekan Livyah08,
kembali ke permasalahan semula,
menurut bos anda…. pekerjaan belum selesai/finish.
kalo begitu kembalikan dulu saja invoice+faktur pajak nya, tunggu sampai pekerjaan selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
bukankah diperjanjian diatur metode pembayaran ?
penagihan termin terakhir pada saat pekerjaan sudah dianggap selesai oleh kedua belah pihak.
salam. - Originaly posted by budianto:
Originaly posted by livyah08: waduuuuh.. jadi bingung lagi ini saya.. 😀
harus bagaimana dong, Suhu?? klo saya yang jadi bosnya pasti sudah saya bayar deh biar tidak ada masalah yg membingungkan seperti ini heheheRekan Livyah08,
kembali ke permasalahan semula,
menurut bos anda…. pekerjaan belum selesai/finish.
kalo begitu kembalikan dulu saja invoice+faktur pajak nya, tunggu sampai pekerjaan selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
bukankah diperjanjian diatur metode pembayaran ?
penagihan termin terakhir pada saat pekerjaan sudah dianggap selesai oleh kedua belah pihakKemudian bagaimana FP yang sudah diterbit sebelumnya rekan oleh lawan transaksinya?
Salam manis
- Originaly posted by budianto:
Rekan Livyah08,
kembali ke permasalahan semula,
menurut bos anda…. pekerjaan belum selesai/finish.
kalo begitu kembalikan dulu saja invoice+faktur pajak nya, tunggu sampai pekerjaan selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
bukankah diperjanjian diatur metode pembayaran ?
penagihan termin terakhir pada saat pekerjaan sudah dianggap selesai oleh kedua belah pihak.
salam.Terima kasih Rekan Budianto.. sebenarnya jika berdasarkan kontrak pekerjaan tersebut sudah selesai, namun di akhir2 ada pembicaraan lagi bahwa akan ada tambahan alat untuk melengkapi pekerjaan yg sudah selesai. Nah perusahaan saya & PT. A ini sama2 kekeuh bahwa PT. A minta dibayar lunas dahulu, sementara perusahaan saya minta tambahannya diselesaikan dulu.
sebenarnya PT.A ini sudah menerbitkan Faktur Pajak di bulan April, namun karen blm ada kepastian pembayaran akhirnya kami minta revisi, & akhirnya sampai sekarang juga ttp blm ada kejelasan pembayaran.. poor me… 😀 - Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by Zullyanto: FP sudah dikreditkan, tapi ternyata tidak jadi dibayarkan. sedangkan lawan transaksinya sudah menyetorkan PPn atas transaksi tersebut dengan cara dibayarkan dulu PPNnya.
Pembetulan SPT Masa PPNOriginaly posted by hangsengnikkei:FP batal
Kog beda jawabannya? boleh tolong dijelaskan rekan-rekan alasan baik dan buruknya antara jawaban rekan-rekan sekalian,
Originaly posted by tanugroho471:apa jaminannya pemeriksa pajak punya pola pikir yang sama dengan anda?
PP Nomor 94 tahun 2010.
Originaly posted by hangsengnikkei:lah knp jadi diperiksa toh?apakah salah?
saya tidak bilang itu salah atau benar. saya mengatakan kalo itu nanti jadi temuan nanti akan diperiksa.
Salam manis,