Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyesuaian tarif pajak terhadap kondisi perekonomian
Penyesuaian tarif pajak terhadap kondisi perekonomian
peran pajak bagi negara sangat memiliki berkaitan terutama sebagai pendapatan utama. namun dalam pengenaannya dirasa tidak pas apalagi dengan kondisi perekonomian yang sedang anjlok. harga bahan pokok naik, bbm naik, namun pendapatan tetap/menurun. tidak sedikit yang malah harus kehilangan penghasilannya. namun adakah dengan kondisi ini membuat peraturan pajak menyesuaikan dengan kondisi saat ini. pajak justru semakin gencar dilaksanakan. hak-hak WP semakin diperkecil. contohnya terbitnya PMK 22 yang berdampak terhadap karyawan di bidang perpajakan. PMK 22 menjadi lampu merah bagi karyawan pajak di perusahaan untuk mempersiapkan diri fungsinya akan digantikan oleh Konsultan pajak. Dimanakah hati nurani Pemerintah?
denger-2 sih PTKP mau naik pak ?
aturan PMK 22 itu tepatnya apaan sich? kira-2 apa udah lama keluarnya? selengkapnya????
baru pak wahyudi..
pembatasan kuasa WP yang tidak memiliki sertifikasi Brevet (lulusan PT),udah bisa dilihat dimana yach aturan tersebut?
Searching aja di database peraturan web ini Pak….
Thanks sebelumnya atas informasi dari rekan-2 sekalian.
Setelah saya sedikit membaca aturan tersebut, bukannya bermaksud negatif thinking saya merasa aturan tersebut dibuat kemungkinan ada desakan juga dari pihak para konsultan pajak (IKPI) setelah terdesak dg aturan KUP yg baru. Analogi sederhananya jika disuatu perusahaan semisal ada 3 orang bagian pajak lulusan S1 Akt dan berbrevet semua plus setiap tahun ikut seminar pajak terus, saya yakin kemampuan beda tipis dg seorang konsultan pajak.
Jadi ini bisa jadi angin segar bagi kantor konsultan pajak.