Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan Voucher
Penyerahan Voucher
Sebuah perusahaan yang berada di Jakarta melakukan penyerahan pulsa baik melalui voucher maupun secara elektronik (fisik maupun non fisik). Perusahaan yang berada di Jakarta ini bukanlah provider jasa telekomunikasi, tetapi sebuah perusahaan penjualan atau perantara jasa telekomunikasi. Bagaimana Pengenaan PPNnya apabila pulsa ini diserahkan ke cabangnya di Batam, lalu oleh cabangnya dijual kembali? Apakah pulsa ini merupakan JKP, BKP, atau BKP tidak berwujud?
Sebuah perusahaan yang berada di Jakarta melakukan penyerahan pulsa baik melalui voucher maupun secara elektronik (fisik maupun non fisik). Perusahaan yang berada di Jakarta ini bukanlah provider jasa telekomunikasi, tetapi sebuah perusahaan penjualan atau perantara jasa telekomunikasi. Bagaimana Pengenaan PPNnya apabila pulsa ini diserahkan ke cabangnya di Batam, lalu oleh cabangnya dijual kembali? Apakah pulsa ini merupakan JKP, BKP, atau BKP tidak berwujud?
menurut saya BKP tdk berwujud
CMIIW
menurut saya BKP tdk berwujud
CMIIW