Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan barang bonus
Penyerahan barang bonus
kapan penyerahannya?
- Originaly posted by chivas1304:
Pt.A memberikan bonus berupa BKP kpd pt.B karena pt.B memenuhi target pembelian kpd pt.A dan d terbitkan faktur pajak tp pt.B sbg penerima barang bonus tsb di minta membayar nilai PPN yg d terbitkan tsb..apakah bnr seperti itu??pt.A memberikan penjelasan sesuai dg pp no 1 th 2012 pasal 15 ayat 1..apa emang bnr pengertian atas pasal tsb penerima brg bonus d wajibkan bayar nilai PPN itu??
benar rekan..
- Originaly posted by boboboy:
benar rekan..
Sependapat..
- Originaly posted by boboboy:
benar rekan..
Originaly posted by boboboy:Sependapat..
alasan dan dasarnya apa ya?
- Originaly posted by priadiar4:
alasan dan dasarnya apa ya?
bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
alasan dan dasarnya apa ya?
Apa hayooo?
- Originaly posted by boboboy:
bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?
sependapat..
- Originaly posted by boboboy:
bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?
Originaly posted by yovi:Originaly posted by boboboy:
bukankah ini dapat diartikan sebagai pemberian cuma – cuma rekan?sependapat..
bagaimana tentang ini,
PERDIRJEN 22/2012
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA KENA PAJAKPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari
2012. - Originaly posted by priadiar4:
bagaimana tentang ini,
PERDIRJEN 22/2012
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-87/PJ/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA KENA PAJAKPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari
2012.Nggak ngaruh…
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak ngaruh…
kenapa?
- Originaly posted by chivas1304:
apa emang bnr pengertian atas pasal tsb penerima brg bonus d wajibkan bayar nilai PPN itu??
ini siapa yg wajibin ya?? emang kenapa kalo ga dibayar?
- Originaly posted by priadiar4:
kenapa?
Bukankah Kep-87 merujuk ke peraturan di atasnya (UU PPN)?
Bukankah pemakaian sendiri dan pemberian cuma terutang PPN baik merujuk UU PPN lama maupun UU PPN baru?
Bukankah Kep-87 berisi tentang pengertian-pengertian dan pelaksanaan?
Bukankah apa yang dimuat di Kep-87 sudah ada dalam PP 1/2012?Kesimpulannya : KEP-87 pernah ada atau tidak…. sama saja..
- Originaly posted by riorosario:
ini siapa yg wajibin ya??
Siapa pula yang nggak mewajibkan?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah Kep-87 merujuk ke peraturan di atasnya (UU PPN)?
Bukankah pemakaian sendiri dan pemberian cuma terutang PPN baik merujuk UU PPN lama maupun UU PPN baru?
Bukankah Kep-87 berisi tentang pengertian-pengertian dan pelaksanaan?
Bukankah apa yang dimuat di Kep-87 sudah ada dalam PP 1/2012?Kesimpulannya : KEP-87 pernah ada atau tidak…. sama saja..
setuju pak begawan..
kalau mau, cabut dulu UU PPN dan PP nomor 1 tahun 2012.. - Originaly posted by riorosario:
ini siapa yg wajibin ya?? emang kenapa kalo ga dibayar?
gak wajib kok penerima yang bayar PPNnya..
tinggal pilih aja.. mau penerima, atau pemberinya yang bayar PPN..