Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyediaan makan-minum kepada karyawan

  • Penyediaan makan-minum kepada karyawan

     rendi updated 14 years, 9 months ago 10 Members · 16 Posts
  • japwillie

    Member
    9 February 2010 at 5:27 pm
  • japwillie

    Member
    9 February 2010 at 5:27 pm

    Dear rekan-2 Ortax,
    Di perusahaan tempat aku kerja yang berlokasi di Jakarta Selatan yang bergerak dibidang export, karyawannya disediakan makanan dan minuman oleh perusahaan dengan cara masak sendiri yang dilakukan oleh karyawan bagian dapur. Kebetulan karyawan2nya juga tinggal di Lokasi Kerja yang ada mess-nya. Apakah atas biaya makan-minum yang dikeluarkan ini boleh dibiayakan secara perpajakan? Mohon pencerahannya. Thx.

  • fauziahk

    Member
    9 February 2010 at 5:58 pm

    dear japwillie.. menurut saya boleh… boleh bgt.. heee

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 7:11 pm

    Setuju, sangat boleh banget.., jangankan masak sendiri, pakai cateringsaja boleh kok, asalkan pasal 23 atas catering dipotong………..,
    tambahan : kalo penyediaan makan minum sudah berlaku umum, artinya tidak ada ketentuan usaha/daerah tertentu…, tapi kalo perumahan atau mess, masih untuk kategori usaha/daerah tertentu,,,. bener ga boz?
    CMIIW

  • japwillie

    Member
    10 February 2010 at 8:46 am

    mkasih guys.

  • melantoim

    Member
    10 February 2010 at 10:00 am

    3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
    a. Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
    b. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
    c. Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a. Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (entertainment) diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
    b. Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    c. Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

  • zwarte

    Member
    10 February 2010 at 7:46 pm

    pernah baca, biaya boleh dikurangkan 50%

  • melantoim

    Member
    11 February 2010 at 3:36 pm

    apakah biaya makan/minum pegawai sama dengan biaya jamuan?
    ada dasar hukumnya ga?

    trx rekan2 ortax..

  • wendry

    Member
    11 February 2010 at 3:45 pm
    Originaly posted by melantoim:

    pakah biaya makan/minum pegawai sama dengan biaya jamuan?
    ada dasar hukumnya ga?

    Beda biaya makan/minum masuk dalam kategari natura
    sedangkan biaya jamuan dalam lingkungan bisnis masuk dalam kategori entertain

  • kaSSkus

    Member
    11 February 2010 at 4:03 pm
    Originaly posted by melantoim:

    apakah biaya makan/minum pegawai

    PMK-83/PMK.03/2009

    Originaly posted by melantoim:

    biaya jamuan

    PMK-02/PMK.03/2010

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    11 February 2010 at 4:18 pm

    Ops maaf , PMK-02/PMK.03/2010 itu tentang Biaya Promosi yag dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Salam

  • melantoim

    Member
    11 February 2010 at 9:11 pm

    oya..
    ndak papa..
    makasih kaSSkus..

    salam..

  • septianeka

    Member
    12 February 2010 at 4:41 am

    mengenai hal ini apakah ada ketentuan boleh dibiayakan asal biaya makan / minum tsb diberikan kepada semua karyawan?

    Jika hanya diberikan kepada jajaran direksi saja apa tetap bisa dibiayakan?

    Trimz…..

  • kaSSkus

    Member
    13 February 2010 at 11:03 pm
    Originaly posted by septianeka:

    mengenai hal ini apakah ada ketentuan boleh dibiayakan asal biaya makan / minum tsb diberikan kepada semua karyawan?

    Jika hanya diberikan kepada jajaran direksi saja apa tetap bisa dibiayakan?

    Bisa dibaca di PMK-83/PMK.03/2009 pasal 1,2 dan 3.

    Salam

  • Hanif

    Member
    13 February 2010 at 11:29 pm
    Originaly posted by septianeka:

    mengenai hal ini apakah ada ketentuan boleh dibiayakan asal biaya makan / minum tsb diberikan kepada semua karyawan

    Pasal 9 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

    yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

    4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
    5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
    7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
    8. Pajak Penghasilan;
    9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
    10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
    11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Originaly posted by septianeka:

    Jika hanya diberikan kepada jajaran direksi saja apa tetap bisa dibiayakan?

    tidak boleh jadi biaya fiskal

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now