Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???
Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???
jika ditujukan untuk seluruh karayawan perusahaan maka diperbolehkan.
terima kasihsepakat sama yang bilang "harus ditentukan dulu apakah natura tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan"
🙂
Boleh Asal Diberikan Secara Bersama Sama/Diterima Oleh Seluruh Karyawan
jadi,,,
intinya dapat dijadikan sebagai BIAYA jika NATURA tersebut diberikan atau dinikmati oleh SELURUH karyawan.salam
numpang nimbrung…
1. kalo perusahaan ngajak bubar (buka puasa bareng @ resto) untuk semua kary
bisa jad natura gk?
2. gimana juga dengan pemberian seragam kepada kary (bukan satpam) bisa dibiayakan gk?tks
- Originaly posted by ewed:
umpang nimbrung…
1. kalo perusahaan ngajak bubar (buka puasa bareng @ resto) untuk semua kary
bisa jad natura gk?
2. gimana juga dengan pemberian seragam kepada kary (bukan satpam) bisa dibiayakan gk?tks
mohon tanggapan…
- Originaly posted by ewed:
1. kalo perusahaan ngajak bubar (buka puasa bareng @ resto) untuk semua kary
bisa jad natura gk?seragam karyawan "grey area"