Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???

  • Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???

     Ewed updated 14 years, 11 months ago 16 Members · 22 Posts
  • TaxReview

    Member
    12 January 2010 at 5:36 pm

    Rekan-rekan minta pendapat/sarannya ya, bagaimana perlakuan pembelian Gula, Teh, Kopi, dll untuk keperluan kantor apakah bisa diklasifikasikan sebagai pemberian natura yang diperbolehkan untuk dibiayakan ??

  • TaxReview

    Member
    12 January 2010 at 5:36 pm
  • Hamdanil

    Member
    12 January 2010 at 5:56 pm

    Salam,
    Menurut saya, jika keperluan tersebut untuk seluruh karyawan boleh dibebankan, sama kasusnya seperti makan untuk seluruh karyawan…
    Barang-barang di atas kan juga bagian dari makan..
    ( Mohon Koreksinya )

  • Ismistrada

    Member
    12 January 2010 at 8:07 pm

    Menurut saya bisa dibebankan sebagai biaya, kan digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan dalam rangka memperoleh penghasilan

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 8:26 pm
    Originaly posted by taxreview:

    Rekan-rekan minta pendapat/sarannya ya, bagaimana perlakuan pembelian Gula, Teh, Kopi, dll untuk keperluan kantor apakah bisa diklasifikasikan sebagai pemberian natura yang diperbolehkan untuk dibiayakan ??

    apakah disediakan untuk seluruh karyawan?
    bila ya tentu boleh.

    Salam

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 8:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah disediakan untuk seluruh karyawan?

    maksudnya adalah untuk seluruh anggota organisasi atau perusahaan

    Salam

  • yorika96

    Member
    13 January 2010 at 3:44 pm

    Household expense atau biaya rumah tangga yang diperuntukkan untuk seluruh karyawan boleh dibiayakan didalam perhitungan fiskal

  • lisa19

    Member
    13 January 2010 at 3:45 pm

    Menurut saya,perlakuan pemberian teh,gula,kopi,dll u/ kperluan kantor dpt dibebankan sbg biaya krn digunakan utk seluruh karyawan..

  • ewox

    Member
    13 January 2010 at 4:17 pm

    ikutan juga dah… boleh dibebankan sebagai biaya fiskal he he he he

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by ewox:

    ikutan juga dah… boleh dibebankan sebagai biaya fiskal he he he he

    IDEM ajah….

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:18 pm

    tapi syaratnya :

    Originaly posted by hanif:

    apakah disediakan untuk seluruh karyawan?

    Salam

  • uLiLi

    Member
    14 January 2010 at 6:13 am

    setujuuuuuu…. Saya jg membebankannya kuq…

  • TaxReview

    Member
    14 January 2010 at 11:01 am

    Buat rekan-rekan smua…….terima kasih atas sarannya.
    Salam

  • josu

    Member
    16 January 2010 at 9:01 am

    Boleh nenjadi beban perusahaan asalkan teh, gula, kopi dan keperluan dapur lainnya tidak dikhususkan hanya untuk seseorang saja, semua karyawan boleh ambil.

  • S Wardhana

    Member
    18 January 2010 at 11:55 am

    Boleh tambahin, CMMIIW
    syarat lainnya natura itu bukan hasil produksi dari perusahaan itu sendiri,
    ex: Pabrik Gula kasih natura gula ke karyawan dan dibebankan itu kayaknya ga boleh juga, penjualan terselubung jadinya….

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now