Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???
Penyediaan Fasilitas Natura bisa dibebankan ???
Rekan-rekan minta pendapat/sarannya ya, bagaimana perlakuan pembelian Gula, Teh, Kopi, dll untuk keperluan kantor apakah bisa diklasifikasikan sebagai pemberian natura yang diperbolehkan untuk dibiayakan ??
Salam,
Menurut saya, jika keperluan tersebut untuk seluruh karyawan boleh dibebankan, sama kasusnya seperti makan untuk seluruh karyawan…
Barang-barang di atas kan juga bagian dari makan..
( Mohon Koreksinya )Menurut saya bisa dibebankan sebagai biaya, kan digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan dalam rangka memperoleh penghasilan
- Originaly posted by taxreview:
Rekan-rekan minta pendapat/sarannya ya, bagaimana perlakuan pembelian Gula, Teh, Kopi, dll untuk keperluan kantor apakah bisa diklasifikasikan sebagai pemberian natura yang diperbolehkan untuk dibiayakan ??
apakah disediakan untuk seluruh karyawan?
bila ya tentu boleh.Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah disediakan untuk seluruh karyawan?
maksudnya adalah untuk seluruh anggota organisasi atau perusahaan
Salam
Household expense atau biaya rumah tangga yang diperuntukkan untuk seluruh karyawan boleh dibiayakan didalam perhitungan fiskal
Menurut saya,perlakuan pemberian teh,gula,kopi,dll u/ kperluan kantor dpt dibebankan sbg biaya krn digunakan utk seluruh karyawan..
ikutan juga dah… boleh dibebankan sebagai biaya fiskal he he he he
- Originaly posted by ewox:
ikutan juga dah… boleh dibebankan sebagai biaya fiskal he he he he
IDEM ajah….
tapi syaratnya :
Originaly posted by hanif:apakah disediakan untuk seluruh karyawan?
Salam
setujuuuuuu…. Saya jg membebankannya kuq…
Buat rekan-rekan smua…….terima kasih atas sarannya.
SalamBoleh nenjadi beban perusahaan asalkan teh, gula, kopi dan keperluan dapur lainnya tidak dikhususkan hanya untuk seseorang saja, semua karyawan boleh ambil.
Boleh tambahin, CMMIIW
syarat lainnya natura itu bukan hasil produksi dari perusahaan itu sendiri,
ex: Pabrik Gula kasih natura gula ke karyawan dan dibebankan itu kayaknya ga boleh juga, penjualan terselubung jadinya….