Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › PENTING…SE-10/PJ.04/2008
Ada ndak ya rekan-2 ORTAX yang udah punya SE-10/PJ.04/2008?
And gimana tanggapn rekan-2 sekalian terhadap SE ini?Dear Friend Wahyudi
SE-10/PJ.04/2008 perihal apa, karena yang ada adalah SE-10/PJ/2008 sbb:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.03/2007
TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :
Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 meliputi :
penyesuaian terminologi Bank Operasional V (BO V) menjadi Bank Operasional lll (BO lll);
Penambahan ketentuan tentang tata cara pembayaran PBB secara elektronik dan pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran Elektronik;
penambahan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama;
penyesuaian ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO lll dari semula kepada Direktur Jenderal Anggaran menjadi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;
penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembayaran objek pajak kehutanan;
penyesuaian tentang tata cara pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari semula dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V menjadi dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO lll.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan perkembangan yang ada.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tersebut, diminta agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait.
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098Catatan kaki:
"Belum ada Komentar"
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Karena filenya Adobe versi lama, maka tidak dapat dicopy/paste di sini. Berikut ini saya salinkan sebagian SE-10/PJ.04/2008 :
Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar
1. Pemeriksaan harus dilakukan apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi, kecuali SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi tersebut disampaikan oleh Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.
2. Pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi atau ditunda sampai dengan akhir Tahun Pajak apabila sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan untuk SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi dalam suatu Tahun Pajak tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) Masa Pajak.Komentar :
Tidak ada ketentuan mengharuskan restitusi.Dear all
Pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi atau ditunda sampai dengan akhir Tahun Pajak apabila sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan untuk SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi dalam suatu Tahun Pajak tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) Masa Pajak.
Komentar:Pemeriksaan Pajak "hanya"dilaksanakan jika WP PKP menyatakan "Lebih Bayar Denan Permintaab Restitusi" jika Kompensasi tidak diperiksa.
Demikian komentar.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
ika Kompensasi tidak diperiksa.
tidak ada alasan bagi WP untuk tidak diperiksa
Mau kurang bayar, apalagi lebih bayar (mau direstitusi atau dikompensasi)
Jika anda menyampaikan SPT baik masa maupun tahunan, maka anda siap untuk diperiksa sampai masa daluarsa. Dear Friend Juni
Jika WP minta "Kompensasi" kemudian WP terus "Diperiksa" maka WP dapat melakukan Upaya Hukum yang berkenaan minimal Laporkan dahulu kepada "Ombudsman" bahwa terdapat penyimpangan Pelaksanaan Tugas yang dilakukan Otoritas Pajak sehubungan SE tersebut di atas, tidak perlu Takut untuk menegakkan Kebenaran dan Kepastian Hukum serta Keadilan di Era Akuntability, Transparansi, Kesetaraan / Non Discrimination, Kepastian Hukum dan sejensnya yang positip.
Demikan sekedar komentar dan "brainstorming"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
baca donk undang-undang KUP mas
Jangan SE
UU KUP 2007Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;BUKANKAH BISA DIPIDANA?
PEMERIKSAAN PADA DASARNYA MENGUJI KEPATUHAN LOH….! JADI TIDAK ADA BATASANNYA. MAKANYA BELAJAR LAGI..Menurut saya, inti dari SE tsb adalah :
1. SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, langsung dilakukan pemeriksaan.
2. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai akhir tahun, atau sampai kompensasi tersebut direstitusi dlm tahun pajak yg berkenaan.Kesimpulan :
1. SPT Masa PPN Lebih Bayar, pasti dilakukan pemeriksaan.
2. Kalo SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, langsung diperiksa.
3. Kalo SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaan tertunda paling lama sd. akhir tahun.kembali ke SE-10/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ada di Danny Darusalam Tax Center tapi saya tdk berhasil nge download
Dear Friend Juni
1. SE tsb masih dalam ruang lingkup Aturan Pelaksanaan UU yang diperintahkan dan didelegasikan oleh UU PPh itu sendiri;
2. "Menguji Kepatuhan" adalah masalah "Kekuasaan Pemeriksaan Yang Tidak Terbatas" yang hakekatnya "Harus Dibatasi"(Limitation of Statue) sesuai Adagium Hukum dan Teori Check And Balances.
3. Dengan SE tsb. maka patut disyukuri karena merupakan salah satu proses untuk membatasi suatu Kekuasaan Pemeriksaan Pajak Yang Tidak Terbatas supaya "Tidak Disalah Gunakan" oleh Oknum.
4. Contoh Tuntutan Pembatasan yang sudah berhasil adalah di Bidang Penyelesaian Keberatan (Quasi Peradilan / Peradilan Semu), dahulu jika Keberatan tidak ditanggapi / diproses dianggap "ditolak" sekarang jika Tidak Ditanggapi / Diproses dalam batas waktu 12 bulan "Dianggap Diterima". Hal tsb. berhasil karena Perjuangan kita semua Fihak.
5. Last but not least, to Juni you welcome and thank's for your support for me untuk belajar lagi, memang belajar kusadari sangat baik untuk dilakukan sepanjang hayat (long life education) dan kusadari jika aku ber Ilmu maka derajatku diberi Tuhan akan lebih baik dari yang miskin Ilmu, dan belajar serta Ilmu akan kuterima baik dari Atasan maupun dari Bawahan.
Best and warm regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Bidang Penyelesaian Keberatan (Quasi Peradilan / Peradilan Semu), dahulu jika Keberatan tidak ditanggapi / diproses dianggap "ditolak" sekarang jika Tidak Ditanggapi / Diproses dalam batas waktu 12 bulan "Dianggap Diterima". Hal tsb. berhasil karena Perjuangan kita semua Fihak
Dear RITZKY
Saya meragukan apakah anda ini mahasiswa apa pembaca undang-undang atau praktisi.
Yang saya bahas itu bukan pengajuan keberatan… - Originaly posted by begawan5060:
Menurut saya, inti dari SE tsb adalah :
1. SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, langsung dilakukan pemeriksaan.
2. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai akhir tahun, atau sampai kompensasi tersebut direstitusi dlm tahun pajak yg berkenaan.Kesimpulan :
1. SPT Masa PPN Lebih Bayar, pasti dilakukan pemeriksaan.
2. Kalo SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, langsung diperiksa.
3. Kalo SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaan tertunda paling lama sd. akhir tahun.Setuju….!!
Thanks banget atas tanggapan dari rekan-2 sekalian, apa yang saya utarakan adalah karena ada sesuatu yang "aneh" terutama sekali karena SE tersebut jujur saja sulit kita dapatkan dan kemudian ada sedikit wacana bahwa semisal dibulan desember 2008 ini SPT PPn tsb menyatakan lebih bayar meski dikompensasi tetap akan dilakukan pemeriksaan.
Dan untuk rekan JUNI, sekedar saya memberi masukan: tolong dong agak dikontrol emosinya, disinikan wahana kita menyampaikan persepsi jadi jika ada diantara rekan kita yang tidak sama persepsinya ya dimaklumi toh ini juga akan dapat menambah wawasan kita plus point akhir juga kita masih ada AR.Apakah SPT PPN lebih bayar akibat pembetulan termasuk kriteria yang ada didalam surat ini??? N satu lagi SE ini berlaku mulai 2009 kah??
Thx n Mohon pencerahaannya..