Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Faktur Pajak
apabila faktur pajak standar ada kesalahan di nilai tetapi kita sudah lapor, apakah boleh memakai no seri sama, tanggal sama dengan jumlah nilai nya sudah benar dan juga untuk invoice yang sama untuk melakukan pembetulan??
tidak boleh.
Kalo ada keslahan pd FP yg sdh dilapor hrs dibuat FP dgn no seri yg baru (pengganti) tertgl pd saat diterbitkan.
SPT masa FP yg salah dilakukan pembetulan dgn data yg seharusnya. FP pengganti dilapor pd masa diterbitkannya FP dgn mencantumkan DPP & PPN "nol", pd kolom paling kanan dikasih keterangan FP pengganti no. …….oh begitu ya pak…saya pikir menerbitkan faktur pajak pengganti apabila ada kesalahan dalam mencatat penjualan di invoice..
TErima aksih pak OnorusBung Ferry
Biar jelasnya bisa lihat regulasinya di Per dirjen Pajak nomor 142 tahun 2007
regards,
Lim