Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penolakan Dirjen Pajak
- Originaly posted by juni:
Wah hebat kali bapak gustian ini, sudah malang melintang di berbagai negara, tapi kok salah menafsirkan penerapan zakat di Singapore yah? Wah mungkin singapura yang lain kali yah? hehehe terserah pak gustian lah…
singapura belum hanya baca penelitian orang tentang adanya sumbangan pengurang pajak
apaan tuh maksudnya?
Xii…xii..xi…
- Originaly posted by juni:
apaan tuh maksudnya?
Saya belum dpt data singapura secara akurat . Hanya berdasar penelitian bu Euis Amalia yang menyatakan terdapat sumbangan sebagai pengurang pajak di Singapura
- Originaly posted by begawan5060:
Xii…xii..xi…
maksudnya apa bung begawan
- Originaly posted by gustian62:
maksudnya apa bung begawan
Maksud saya, meredamkan jangan sampai menjadi saling panas dalam adu argumen
Xixixi.., maksud saya menirukan bunyi untuk menenangkan anak yang rewel itu lho… - Originaly posted by begawan5060:
Maksud saya, meredamkan jangan sampai menjadi saling panas dalam adu argumen
Xixixi.., maksud saya menirukan bunyi untuk menenangkan anak yang rewel itu lho…sudah redam koq tdk ada masalah
- Originaly posted by gustian62:
Saya belum dpt data singapura secara akurat . Hanya berdasar penelitian bu Euis Amalia yang menyatakan terdapat sumbangan sebagai pengurang pajak di Singapura
Maka saya kaget kalau Menkeu dan Dirjen Pajak menolak Zakat dan dana keagamaan sebagai pengurang pajak
kan tidak smua WP pajak bayar zakat…
- Originaly posted by uyak:
Location : Medan, Sumatera Utara.
Joined : 23 Aug 2010.
Posts : 1.
20 Sep 2010 07:37 •kan tidak smua WP pajak bayar zakat…
tdk masalah yg tdk mau menggunakan fasilitas ini tapi jangan hambat wp yg ingin menggunakan fasilitas
- Originaly posted by Herman:
Kalu boleh tanya, pak Gustian itu latar belakangnya apa dari Ilmu Hukum ?
Saya S1 studi pembangunan s2 manajemen keuangan s3 ekonomi Islam kursus brevet AB dan Pendidikan Lanjutan Kader Perbankan Institut Bankir Indonesia kursus Enviroment Managemen Accounting
- Originaly posted by gustian62:
Saya S1 studi pembangunan s2 manajemen keuangan s3 ekonomi Islam kursus brevet AB dan Pendidikan Lanjutan Kader Perbankan Institut Bankir Indonesia kursus Enviroment Managemen Accounting
Pantesan bicaranya sudah keluar dari Ilmu Hukum…
seharusnya dilengkapi dengan S3 jurusan Alam ghoib.. baru mantap.. jadi semedi dulu baru bicara.. bukan iptek dijadikan tolak ukur pembangunan tapi pajak.. jadi iptek sekarang diperalat untuk mencari sumber pajak… yg distribusinya kebanyakan dipusat karena tenaga ahlinya banyak dipusat..
ngomong apa ini sekarang? kok mulai aneh pembicaraannya?
- Originaly posted by Herman:
Pantesan bicaranya sudah keluar dari Ilmu Hukum…
Maaf yg mana keluar dari koridor hukum