Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penolakan Dirjen Pajak

  • Penolakan Dirjen Pajak

     juni updated 13 years, 9 months ago 22 Members · 121 Posts
  • gustian62

    Member
    15 September 2010 at 8:51 pm
    Originaly posted by free85:

    Yang dijalankan selama ini sudah tepat, tinggal penggunaan uang pajak saja yang harus dibenahi..

    masih belum optimal,maka perlu instrumen spiritual dan terbukti sukses di Malaysia

  • AdeR

    Member
    16 September 2010 at 3:26 am

    Seharusnya tentang Zakat tidak boleh dibuatkan dalam bentuk UU karena UU itu berlaku untuk semua penduduk atau Warga Negara Indonesia. Kita tahu tidak semua penduduk/WNI itu beragama Islam.Tentang Zakat cukup diatur dalam bentuk peraturan dirjen bimas Islam dalam kementerian Agama.

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 4:28 am
    Originaly posted by AdeR:

    Seharusnya tentang Zakat tidak boleh dibuatkan dalam bentuk UU karena UU itu berlaku untuk semua penduduk atau Warga Negara Indonesia. Kita tahu tidak semua penduduk/WNI itu beragama Islam.Tentang Zakat cukup diatur dalam bentuk peraturan dirjen bimas Islam dalam kementerian Agama.

    Mengapa tdk boleh bila dpt memperbaiki negara khususnya mengatasi kemiskinan dan uu dan pp memungkinkan dana keagamaan sebagai kredit pajak

  • AdeR

    Member
    16 September 2010 at 5:47 am
    Originaly posted by gustian62:

    Mengapa tdk boleh bila dpt memperbaiki negara khususnya mengatasi kemiskinan dan uu dan pp memungkinkan dana keagamaan sebagai kredit pajak

    No equal treatment, cari jalan lain , bukannya merusak sendi-sendi hukum, negeri kita kaya dengan hasil alam , kenapa tidak bisa mengentas kemiskinan ?

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 7:03 am
    Originaly posted by AdeR:

    No equal treatment, cari jalan lain , bukannya merusak sendi-sendi hukum, negeri kita kaya dengan hasil alam , kenapa tidak bisa mengentas kemiskinan ?

    Silahkan baca benar uu dan pp sdhequal treatment tinggal anda mau menggunakan fasiltas tsb atau tdk.Mengenai hasil alam bukan wilayah dirjen pajak walaupun itu benar

  • wannabewongkpp

    Member
    16 September 2010 at 8:33 am
    Originaly posted by gustian62:

    Mengenai hasil alam bukan wilayah dirjen pajak walaupun itu benar

    tapi zakat itu wilayah dirjen pajak ya Pak? berani2nya Dirjen Pajak Sial itu (baca: ke-13) menolak yang merupakan wilayahnya ya Pak?

  • juni

    Member
    16 September 2010 at 8:46 am

    jadi belum beres juga nih..
    Mudah2an gak jadi deah, saya doain ga jadi tuh RUU
    Sepertinya pak gustian ngotot nih pengen RUU tersebut jadi, padahal agama lain belum membuat RUU tentang sumbangan keagamaan.
    Disinilah hak adil itu belum ada, (dan pertanyaan saya tentang rasa adil ini yang bapak gustian belum jawab)

    Bayangkan: jika RUU Zakat terealiasi,
    – Muslim bayar zakat bisa sebagai pengurang pajak,
    – Agama lain bayar sumbangan keagamaan cuma sebagai pengurang penghasilan bruto
    – Apakah ini yang disebut adil, sebagai masyarakat marginal, tentu ini bisa menimbulkan masalah sosial baru

    Saya tunggu jawabannya pak gustian

  • Herman

    Member
    16 September 2010 at 10:49 am

    sependapat bila tentang zakat tidak dibuat dalam bentuk UU, bisa kacau sistem hukum dinegeri kita, bayangkan kalau semua agama mau buat UU untuk urusan agamanya sendiri. Setuju bila dibuat aturan ditingkat dirjen masing2 agama di dep agama saja. Kalu boleh tanya, pak Gustian itu latar belakangnya apa dari Ilmu Hukum ?

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by juni:

    jadi belum beres juga nih..
    Mudah2an gak jadi deah, saya doain ga jadi tuh RUU
    Sepertinya pak gustian ngotot nih pengen RUU tersebut jadi, padahal agama lain belum membuat RUU tentang sumbangan keagamaan.
    Disinilah hak adil itu belum ada, (dan pertanyaan saya tentang rasa adil ini yang bapak gustian belum jawab)

    Bayangkan: jika RUU Zakat terealiasi,
    – Muslim bayar zakat bisa sebagai pengurang pajak,
    – Agama lain bayar sumbangan keagamaan cuma sebagai pengurang penghasilan bruto
    – Apakah ini yang disebut adil, sebagai masyarakat marginal, tentu ini bisa menimbulkan masalah sosial baru

    Saya tunggu jawabannya pak gustian

    sudah diplenokan di DPR Insya Allah jadi silahkan rekan2 berjuang spt LSM Islam yg berjuang sejak tahun 1980an

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by juni:

    Sepertinya pak gustian ngotot nih pengen RUU tersebut jadi, padahal agama lain belum membuat RUU tentang sumbangan keagamaan.
    Disinilah hak adil itu belum ada, (dan pertanyaan saya tentang rasa adil ini yang bapak gustian belum jawab)

    Keadilan harus diperjuangkan dong sdr Juni

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 11:16 am
    Originaly posted by juni:

    Bayangkan: jika RUU Zakat terealiasi,
    – Muslim bayar zakat bisa sebagai pengurang pajak,
    – Agama lain bayar sumbangan keagamaan cuma sebagai pengurang penghasilan bruto
    – Apakah ini yang disebut adil, sebagai masyarakat marginal, tentu ini bisa menimbulkan masalah sosial baru

    Saya tunggu jawabannya pak gustian

    Di negara bagian Kelantan yg menerapkan syariat islam Agama Budha bebas membangun Patung budha terbesar di Asia Tenggara. Jadi rekan2 sebaiknya jangan cuap2 saja di ortax cuma dibaca oleh sekitar 40.00an saja. Perjuangan saya saat ini tdk saja melalui ortax,tetapi melalui website depkeu.Silahkan anda menyimak

  • wannabewongkpp

    Member
    16 September 2010 at 11:27 am

    saya setuju dengan rekan gustian, kita ini masih risih bila kegiatan agama dikaitkan dengan kegiatan bernegara. padahal, kerisihan kita ini dimanfaatkan oleh oknum utk dapat memakai agama utk kepentingannya sendiri. apakah rekan2 tidak menyadari kalau para pelaku money laundering itu memanfaatkan lembaga agama utk menyucikan hasil kejahatannya? makanya saya setuju bila kita berjuang agar sumbangan keagamaan bisa dikurangkan dari penghasilan/pajak. dengan catatan, dokumen sumbangan ini distandarkan oleh DJP, dan setiap sumbangan yg dapat digunakan sebagai pengurang tersebut haruslah sumbangan ke lembaga keagamaan yg ber-NPWP. tentunya lembaga keagamaan ini sudah disahkan oleh Menteri Agama. Sehingga, KPP pun berhak memeriksa lembaga keagamaan terkait sumbangan2 yang belum dia laporkan ke KPP. Tapi sekali lagi, apakah agama non Islam siap? sepertinya sih agama Islam sudah siap tuh.

  • juni

    Member
    16 September 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by gustian62:

    Di negara bagian Kelantan

    Maaf nambah lagi, sepertinya bapak gustian ini lebih cinta malaysia deah. mereka kan bukan negara demokrasi seperti kita, jadi perbedaan yang terjadi disana tidak berakibat sama apabila terjadi perbedaan di negara kita indonesia. Disana anda tidak bisa bebas mengkritik negara, seperti kita-kita disini mengkritik.

    Originaly posted by gustian62:

    Perjuangan saya saat ini tdk saja melalui ortax,tetapi melalui website depkeu.Silahkan anda menyimak

    Boleh donk dikasih link-nya biar saya bisa cuap-cuap juga seperti bapak gustian di depkeu.

  • gustian62

    Member
    16 September 2010 at 11:37 am
    Originaly posted by juni:

    Maaf nambah lagi, sepertinya bapak gustian ini lebih cinta malaysia deah. mereka kan bukan negara demokrasi seperti kita, jadi perbedaan yang terjadi disana tidak berakibat sama apabila terjadi perbedaan di negara kita indonesia. Disana anda tidak bisa bebas mengkritik negara, seperti kita-kita disini mengkritik.
    Originaly posted by gustian62:
    Perjuangan saya saat ini tdk saja melalui ortax,tetapi melalui website depkeu.Silahkan anda menyimak

    Boleh donk dikasih link-nya biar saya bisa cuap-cuap juga seperti bapak gustian di depkeu.

    demokrasi bukan ukuran sejahtera yg penting equal treatment khususnya kebijakan fiskal terjadi ternyata mereka sukses mengapa kita koq nyinyir kalau bagus ikuti saja kan guru dan dosennya banyak dari Indonesia hanya sayang tdk dioptimalkan di Indonesia

  • juni

    Member
    16 September 2010 at 12:07 pm

    Demokrasi memang tidak ada hubungannya dengan sejahtera, tapi pernah ga bapak gustian berpikir bahwa menerapkan suatu peraturan di negara demokrasi tidak segampang di negara monarki?

    Kalo bapak pernah berpikir kesana, tahukah bapak selain menerapkan kekuasaan kaum mayoritas, hak-hak kaum marginal itulah yang menjadi kendalanya.

    Dari sekian comment bapak, hak-hak minoritas ini yang terabaikan menurut saya!!

Viewing 76 - 90 of 121 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now