Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penjualan Tanah ke instansi pemerintah

  • Penjualan Tanah ke instansi pemerintah

  • Onorus

    Member
    24 June 2008 at 8:32 am
  • Onorus

    Member
    24 June 2008 at 8:32 am

    Perusahaan menjual sebidang tanah ke salah satu instansi pemerintah (pemda). Atas pembelian tsb pemda menggunakan dana APBD.
    Berdasarkan PP No. 84 tahun 1984 jo PP No. 79 tahun 1999 perusahaan terutang PPh 5%.
    Tetapi oleh bendahara dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga transaksi, berdasarkan Kepmenkeu NOMOR 254/KMK.03/2001 diubah terakhir dgn Per Menkeu NOMOR 08/PMK.03/2008, krn pemeblian tanah itu menggunakan dana APBD.
    Sebenarnya perusahaan lebih untung dipotong PPh pasal 22, ttp khawatir dipermasalahkan oleh fiskus-perusahaan minta mo bayar PPh 4(2) sebesar 5 %, ttp bendahara ngotot mo potong PPh pasal 22.

    Mohon petunjuknya…
    Terima kasih.

  • POERBA

    Member
    24 June 2008 at 9:13 am

    Pak onorus, saya coba kasih pendapat..
    1. PPh final dikenakan atas pengalihan atas tanah & bangunan
    – Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yg disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
    2. PPh tidak final dikenakan atas pengalihan atas tanah & bangunan
    – Tidak bersifat final bagi wajib pajak badan yg usaha pokoknya bukan melakukan transaksi pengalihan atas tanah dan bangunan tersebut..
    Kl perusahaan anda termasuk yg point 2, saya pikir bendahara sudah benar dalam melakukan pemotongan pph pasal 22 tsb..
    Mohon koreksi, dan mohon maaf kl pendapat saya salah….

  • bastian

    Member
    24 June 2008 at 6:41 pm

    Kalau pengalaman saya, penjualan barang/jasa kepada pemerintah yang dananya berasal dari APBD/APBN dipotong PPh Ps.22 sebesar 1,5 % saja, walaupun penjualan itu ada objek PPh Ps.23 juga. Mungkin bendaharawan berpegang pada tugasnya untuk memotong PPh Ps.22 saja. Tolong dikoreksi.

  • mardi

    Member
    25 June 2008 at 11:41 am

    kayaknya kalo pasal 4(2) sepanjang tidak dipotong oleh pihak pembeli, penjual(WP Badan) harus setor sendiri pph final 5%nya. dalam hal ini PPh 22 adalah kredit pajak, artinya kalo dipotong PPh 22 berarti atas penjualan tanah ini sebenarnya belum kena pajak, karena tidak masuk ke PhKP SPT Tahunan. Jadi mending disetor sendiri, tapi lupa dasar hukumnya…

    tapi masalahnya yang 1,5% bisa dikreditkan nggak? kalo nggak perusahaan malah rugi 1,5% itu…

  • POERBA

    Member
    25 June 2008 at 12:06 pm

    Kl seandainya lawan transaksinya bukan bendaharawan pemerintah, maka benar pengalihan tsb dipotong pph 5%. Final kl usaha pokoknya jual-beli tanah, dan tidak final kl sebaliknya. Lalu karena lawan transaksinya adalah bendaharawan pemerintah, maka atas penyerahan ini terutang pph psl 22 (tidak final) sebesar 1,5%..
    Mohon koreksi..

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 1:13 pm

    saya sependapat dengan pak Poerba,
    karena kasus ini masuk kekategori PPh psl 22..

  • bastian

    Member
    25 June 2008 at 6:19 pm

    Pak POERBA, terbalik ngak ? Yang usaha pokoknya jual beli tanah itu tidak kena PPh Ps.4 final, pakai mekanisme PPh Ps.25, sebaliknya bukan sebagai usaha terkena PPh final 5 %.

  • Onorus

    Member
    26 June 2008 at 7:51 am

    Ok. Terima kasih semua atas masukkannya…

  • mardi

    Member
    26 June 2008 at 8:01 am

    Maaf, komen saya kemarin salah……

  • mardi

    Member
    26 June 2008 at 8:05 am

    Yang 5% itu final kalo pengalihan tanah dan atau bangunan oleh OP, yayasan atau organisasi sejenis,….. Badan yang usahanya bukan pengalihan tanah dan atau bangunan 5% tidak final(PPHTB, kredit PPh pasal 25), kalo badan usahanya memang jual-beli tanah tidak kena 5% tapi lewat angsuran PPh pasal 25 biasa….

  • wuriant

    Member
    26 June 2008 at 9:34 am

    saran saya,
    kalau berurusan dengan pemeritah (dana apbd) harga mending di mark up dulu,
    karena setelah di pungut pph22, kredit pajaknya biasanya besar dan menyebabkan spt tahunan jadi lebih bayar yang menyebabkab pemerikaan pajak.
    kalo nilainya besar sekali sich bisa sekalian restitusi tapi kalo nanggung bisa capek waktu pemeriksaan pajak.

  • bastian

    Member
    26 June 2008 at 6:24 pm

    Penjelasan pak mardi yang terakhir tgl.26/6 BENAR !!

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now