Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan non PPN
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya?Tetap dicatat sebagai penjualan
Originaly posted by ilham1994:Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
Setuju sama bung ewox. Kalau belum dikukuhkan jadi PKP ga ada masalah yang jadi masalah kalo sudah jadi PKP tidak memungut PPN
- Originaly posted by ilham1994:
Dear rekan ortax,
Perlakuan penjualan non ppn bgaimna ya di laporan laba ruginya?Tetap dicatat sebagai penjualan
Originaly posted by ilham1994:Trus apa gajadi masalah dengan kntor pajak kalau kita mnjual tnpa ada ppn?
Setuju sama bung ewox. Kalau belum dikukuhkan jadi PKP ga ada masalah yang jadi masalah kalo sudah jadi PKP tidak memungut PPN
intinya perusahaan rugi di bayar PPN kalau pembeli tidak mau dikenakan PPN.
tekor dah . ahahhahaintinya perusahaan rugi di bayar PPN kalau pembeli tidak mau dikenakan PPN.
tekor dah . ahahhaha