Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan non PPN
- Originaly posted by sadikin:
nah justru karena si pembeli sudah tahu harga barangnya, makanya dia tidak mau dkenakan pajak.
kalau harganya dinaikan 10%, dia pasti gamau dan ngomel.
nah solusinya gimana ini ? kan saya jadi bingung ..
mohon bantuannya dong .Sama spt yg perusahaan saya alami..pihak pembeli sdh tau hrg..mrk tidak mau +PPN & perusahaan saya kan bukan WAPU
Kalau buyer anda ini bukan buyer potensial sebagai penjual saya akan membatalkan transaksi ini. Hehehe…
Tapi kalau potensial saya akan anggap penjualan itu sudah termasuk PPN dg pencatatan secara akuntansi biasa untuk mencatat penjualan. Dan tetap menerbitkan faktur pajak atas transaksi ini guna keperluan pelaporan PPN Keluaran jadi jikalau sewaktu waktu diperiksa ekualisasi penjualan dan Pajak Keluaran yang dilaporkan bisa sesuai.
Oia..orang pribadi setahu saya bisa jadi PKP dan bisa jadi wajib menerbitkan faktur pajak selama memenuhi syarat.
CMIIW
Kalau buyer anda ini bukan buyer potensial sebagai penjual saya akan membatalkan transaksi ini. Hehehe…
Tapi kalau potensial saya akan anggap penjualan itu sudah termasuk PPN dg pencatatan secara akuntansi biasa untuk mencatat penjualan. Dan tetap menerbitkan faktur pajak atas transaksi ini guna keperluan pelaporan PPN Keluaran jadi jikalau sewaktu waktu diperiksa ekualisasi penjualan dan Pajak Keluaran yang dilaporkan bisa sesuai.
Oia..orang pribadi setahu saya bisa jadi PKP dan bisa jadi wajib menerbitkan faktur pajak selama memenuhi syarat.
CMIIW
Kalau buyer anda ini bukan buyer potensial sebagai penjual saya akan membatalkan transaksi ini. Hehehe…
Tapi kalau potensial saya akan anggap penjualan itu sudah termasuk PPN dg pencatatan secara akuntansi biasa untuk mencatat penjualan. Dan tetap menerbitkan faktur pajak atas transaksi ini guna keperluan pelaporan PPN Keluaran jadi jikalau sewaktu waktu diperiksa ekualisasi penjualan dan Pajak Keluaran yang dilaporkan bisa sesuai.
Oia..orang pribadi setahu saya bisa jadi PKP dan bisa jadi wajib menerbitkan faktur pajak selama memenuhi syarat.
CMIIW
Kalau buyer anda ini bukan buyer potensial sebagai penjual saya akan membatalkan transaksi ini. Hehehe…
Tapi kalau potensial saya akan anggap penjualan itu sudah termasuk PPN dg pencatatan secara akuntansi biasa untuk mencatat penjualan. Dan tetap menerbitkan faktur pajak atas transaksi ini guna keperluan pelaporan PPN Keluaran jadi jikalau sewaktu waktu diperiksa ekualisasi penjualan dan Pajak Keluaran yang dilaporkan bisa sesuai.
Oia..orang pribadi setahu saya bisa jadi PKP dan bisa jadi wajib menerbitkan faktur pajak selama memenuhi syarat.
CMIIW
Saya bekerja di perusahaan yang belum PKP, bagaimana kalau ada pembeli yang meminta dikeluarkan faktur pajak
Saya bekerja di perusahaan yang belum PKP, bagaimana kalau ada pembeli yang meminta dikeluarkan faktur pajak
Saya bekerja di perusahaan yang belum PKP, bagaimana kalau ada pembeli yang meminta dikeluarkan faktur pajak
ya menurut saya jangan diterbitikan faktur pajak krn anda bisa kena sanksi sesuai UU KUP. menerbitkan faktur pajak padahal bukan PKPSaya bekerja di perusahaan yang belum PKP, bagaimana kalau ada pembeli yang meminta dikeluarkan faktur pajak
ya menurut saya jangan diterbitikan faktur pajak krn anda bisa kena sanksi sesuai UU KUP. menerbitkan faktur pajak padahal bukan PKPKalau belum PKP tidak Boleh pungut PPN/terbitin faktur pajak, kalo ada pembeli minta terbitkan faktur pajak, demi kelancaran usaha, ya kamu ajukan permohonan utk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, supaya bisa terbitkan faktur pajak.
Kalau belum PKP tidak Boleh pungut PPN/terbitin faktur pajak, kalo ada pembeli minta terbitkan faktur pajak, demi kelancaran usaha, ya kamu ajukan permohonan utk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, supaya bisa terbitkan faktur pajak.
Ajukan aja jdi PKP ke KPP terdaftar…
Ajukan aja jdi PKP ke KPP terdaftar…
Dalam kontrak penjualan harus jelas dimuka. Kalau pembeli tidak mau PPN, ya terpaksa di gross up. Jadi misalnya harga jadi nya (jual) 100, ditulis termasuk PPN. Maka dalam pembukuan dimasukkan penjualan 90.9, dan PPN Keluaran 9.1. = Piutang tetap 100.
Pada prinsipnya bila perusahaaan sudah PKP harus tarik PPN (bikin faktur pajak), jadi tidak boleh lagi penjualan non ppn. Kalau pembeli tidak mau, ya perusahaan yg tanggung ppn nya.
Dalam kontrak penjualan harus jelas dimuka. Kalau pembeli tidak mau PPN, ya terpaksa di gross up. Jadi misalnya harga jadi nya (jual) 100, ditulis termasuk PPN. Maka dalam pembukuan dimasukkan penjualan 90.9, dan PPN Keluaran 9.1. = Piutang tetap 100.
Pada prinsipnya bila perusahaaan sudah PKP harus tarik PPN (bikin faktur pajak), jadi tidak boleh lagi penjualan non ppn. Kalau pembeli tidak mau, ya perusahaan yg tanggung ppn nya.