Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan melebihi batasan PKP 600jt, kapan omzet terutang PPN?
Penjualan melebihi batasan PKP 600jt, kapan omzet terutang PPN?
- Originaly posted by KKP06:
Rekan2, Saya punya CV yg bergerak dalam bidang konsultasi teknik (pemetaan tanah)mempunyai kasus sbb:
Omzet selama th 2012 Rp300jt, belum PKP
omzet Jan13 Rp100jt
omzet Feb13 Rp0
omzet Mar13 Rp300jt
omzet Apr13 Rp10jt
Omzet Mei13 Rp400jt (ada 2 transaksi masing2 1 mei 13 Rp100jt dan 22 Mei 13 Rp300jt)
Omzet Jun13 Rp200jt
Omzet Jul13 Rp0
Omzet Agust13 sd Des13 Rp100jt
Saya mendaftarkan diri u/ dikukuhkan sbg PKP pada tgl 1 Juni 2013.
Apakah atas penjualan di bulan Mei masing2 1 mei rp100 jt dan 22 Mei Rp300jt saya bisa terutang PPN, padahal saya baru dikukuhkan sbg PKP pada tanggal 1 Juni 2013 dan tidak melakukan pemungutan PPN pada masa Mei?
Atau saya hanya diwajibkan memungut PPN untuk bulan Juni 2013 keatas?
Btw, transaksi saya merupakan jasa tehnik, sehingga semua transaksi dipotong PPh 23 oleh customer saya.(jadi tidak bisa menyembunyikan omzet penjualan dari KPP. Hehehehe)Originaly posted by KKP06:Rekan2, Saya punya CV yg bergerak dalam bidang konsultasi teknik (pemetaan tanah)mempunyai kasus sbb:
Omzet selama th 2012 Rp300jt, belum PKP
omzet Jan13 Rp100jt
omzet Feb13 Rp0
omzet Mar13 Rp300jt
omzet Apr13 Rp10jt
Omzet Mei13 Rp400jt (ada 2 transaksi masing2 1 mei 13 Rp100jt dan 22 Mei 13 Rp300jt)
Omzet Jun13 Rp200jt
Omzet Jul13 Rp0
Omzet Agust13 sd Des13 Rp100jt
Saya mendaftarkan diri u/ dikukuhkan sbg PKP pada tgl 1 Juni 2013.
Apakah atas penjualan di bulan Mei masing2 1 mei rp100 jt dan 22 Mei Rp300jt saya bisa terutang PPN, padahal saya baru dikukuhkan sbg PKP pada tanggal 1 Juni 2013 dan tidak melakukan pemungutan PPN pada masa Mei?
Atau saya hanya diwajibkan memungut PPN untuk bulan Juni 2013 keatas?
Btw, transaksi saya merupakan jasa tehnik, sehingga semua transaksi dipotong PPh 23 oleh customer saya.(jadi tidak bisa menyembunyikan omzet penjualan dari KPP. Hehehehe)sudah benar.
yang bulan mei tidak perlu setor.
sesuai 68/PMK.03/2010Pasal 4
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). - Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by KKP06:
Atau saya hanya diwajibkan memungut PPN untuk bulan Juni 2013 keatas?Betul.. Rekan diperkenankan memungut, menyetor dan melaporkan PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Setuju
- Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by KKP06:
Atau saya hanya diwajibkan memungut PPN untuk bulan Juni 2013 keatas?Betul.. Rekan diperkenankan memungut, menyetor dan melaporkan PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Setuju
per 1/2012 pasal 11
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.
(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).per 1/2012 pasal 11
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.
(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).- Originaly posted by hangsengnikkei:
per 1/2012 pasal 11
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.
(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)makin lari dari topik ini rekan..he666x
- Originaly posted by hangsengnikkei:
per 1/2012 pasal 11
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.
(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)makin lari dari topik ini rekan..he666x
- Originaly posted by v112u5:
makin lari dari topik ini rekan..he666x
ga lari jauh2 koq, selama ini yg saya bingungkan adalah mekanisme penyetoran utk kewajiban pajak yg harus dilakukan oleh pengusaha yg seharusnya menjadi PKP yg tidak dilaksanakan. tnyt setelah membaca aturan ini ada mekanisme yg mengaturnya, yaitu melalui mekanisme pemeriksaan, jadi bisa dikatakan silahkan tdk mengindahkan himbauan dari KPP utk menyetorkan PPN yg seharusnya disetorkan namun pada akhirnya nanti apabila diketemukan pada saat pemeriksaan ujung2nya akan disuruh setor juga (cuma masalah waktu dan nasib)
- Originaly posted by v112u5:
makin lari dari topik ini rekan..he666x
ga lari jauh2 koq, selama ini yg saya bingungkan adalah mekanisme penyetoran utk kewajiban pajak yg harus dilakukan oleh pengusaha yg seharusnya menjadi PKP yg tidak dilaksanakan. tnyt setelah membaca aturan ini ada mekanisme yg mengaturnya, yaitu melalui mekanisme pemeriksaan, jadi bisa dikatakan silahkan tdk mengindahkan himbauan dari KPP utk menyetorkan PPN yg seharusnya disetorkan namun pada akhirnya nanti apabila diketemukan pada saat pemeriksaan ujung2nya akan disuruh setor juga (cuma masalah waktu dan nasib)
pas PKP dong baru mungut, pesta kredit PPN deh
pas PKP dong baru mungut, pesta kredit PPN deh