• penjualan kamar hotel

     bayem updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 25 Posts
  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 2:08 pm
  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 2:08 pm

    rekan ortax.. mohon dibimbing

    perusahaan biro jasa pariwisata menjual voucher hotel.
    apa penjualan voucher hotel dikenakan ppn?

    dan mengenai pemakaian sewa transportasi (penjualan jasa transportasi ke customer)
    dikenakan ppn?
    thx bimbingannya

    salam

  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 2:19 pm

    menurut uu no 18/2000
    Jasa tidak kena PPN
    Jasa di bidang perhotelan, meliputi:

    1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
    2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

    berarti penjualan voucher hotel ke customer dibebaskan dari PPN (bukan termasuk objek pajak PPN) benar demikian?

  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 2:24 pm

    3 Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.

    berarti penjualan jasa angkutan ke customer bukan termasuk objek pjk PPN. benar demikian? (dalam hal ini PT bergerak dibidang jasa pariwisata bukan jasa pengangkutan. memakai jasa angkutan yg tagihannya di tagih ke customer / menjual jasa pengangkutan ke customer).

    thx.. mohon dibimbing.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 2:44 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    22 Oktober 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1081/PJ.53/2002

    TENTANG

    PPN ATAS PENJUALAN voucher HOTEL OLEH BIRO PERJALANAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 2002 hal Tarif PPN Atas Penjualan voucher
    Hotel Oleh Biro Perjalanan untuk voucher Hotel yang berada di Indonesia dan untuk voucher Hotel yang
    berada di luar Indonesia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a. Perusahaan biro perjalanan menjual voucher hotel yang berlokasi di Indonesia maupun di luar
    Indonesia. voucher hotel adalah dokumen pemesanan kamar pada suatu hotel tertentu dan
    pada suatu tanggal tertentu yang dikeluarkan oleh biro perjalanan atas permintaan pembeli,
    dan dipakai oleh pemegang voucher (pembeli) sebagai tanda masuk atas penggunaan hotel.
    Dalam hal ini biro perjalanan menjalin kerja sama dengan hotel dan hotel memberikan
    contract rate (harga yang harus dibayar oleh biro perjalanan kepada hotel).

    b. Saudara menanyakan:
    – Ketentuan mana yang diterapkan atas kegiatan penjualan voucher hotel tersebut :
    Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000, ataukah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-01/PJ.32/2000;
    – Atas penjualan voucher hotel domestik/dalam negeri dikenakan PPN atau tidak? Jika
    dikenakan, berapa tarifnya?
    – Atas penjualan voucher hotel yang berlokasi di luar Indonesia dikenakan PPN atau
    tidak? Jika dikenakan apakah tarifnya sama dengan tarif atas penjualan voucher
    hotel domestik?

    2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
    penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut:
    – jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    – penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    – penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.4/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002,
    antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
    Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk
    penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    4. Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal
    Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menyatakan bahwa penegasan dalam Surat
    Edaran ini berlaku untuk penyerahan jasa keagenan penjualan tiket angkutan darat, angkutan udara
    dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau.

    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Ketentuan yang berlaku atas kegiatan penjualan voucher hotel oleh perusahaan biro
    perjalanan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
    2000 tidak tepat diterapkan karena kegiatan penjualan voucher hotel bukan merupakan jasa
    di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut;
    sedangkan SE-01/PJ.32/2000 tidak tepat diterapkan atas kegiatan yang Saudara tanyakan
    karena Surat Edaran tersebut hanya berlaku untuk kegiatan jasa keagenan penjualan tiket
    angkutan darat, angkutan udara dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau.
    b. Atas penjualan voucher hotel yang berada di Indonesia dikenakan PPN dengan Dasar
    Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 di
    atas, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang diminta
    atau seharusnya diminta oleh PT XYZ kepada pembeli voucher.
    c. Atas penjualan voucher hotel yang berada di luar negeri dikenakan PPN karena merupakan
    penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan pada butir 2
    di atas. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 1% dari jumlah yang ditagih
    atau seharusnya ditagih oleh PT XYZ kepada pembeli voucher.

    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR PPN DAN PTLL

    ttd

    I MADE GDE ERATA

  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by annie8:

    dan mengenai pemakaian sewa transportasi (penjualan jasa transportasi ke customer)
    dikenakan ppn?

    ilustrasinya seperti apa?

    Salam

  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 3:34 pm
    Originaly posted by annie8:

    menurut uu no 18/2000
    Jasa tidak kena PPN
    Jasa di bidang perhotelan, meliputi:

    1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.

    jadi rekan hanif. uu tsb ga berlaku atau u/ dlm hal apa uu tsb berlaku??

    PT merupakan biro pariwisata, kadang kala pemakai hanya membeli tiket pwst (dlm hal ini/tiket pswt tdk termasuk objek pajak PPn) n memakai jasa transportasi penjemputan dari pelabuhan ke airport. yg mau saya tanyakan apakah pemakai kita kenakan ppn atas pemakaian transportasi (dgn kata lain transportasi merupakan objek pajak PPn).

    mohon dibimbing

    thx

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 5:31 pm
    Originaly posted by annie8:

    jadi rekan hanif. uu tsb ga berlaku atau u/ dlm hal apa uu tsb berlaku??

    Tentunya untuk jasa perhotelan. Sedangkan kegiatan penjualan voucher hotel bukan merupakan jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut;

    Originaly posted by annie8:

    (dlm hal ini/tiket pswt tdk termasuk objek pajak PPn)

    maksudnya?

    Originaly posted by annie8:

    memakai jasa transportasi penjemputan dari pelabuhan ke airport. yg mau saya tanyakan apakah pemakai kita kenakan ppn atas pemakaian transportasi (dgn kata lain transportasi merupakan objek pajak PPn).

    no polisi mobilnya pakai plat hitam atau kuning?

    Salam

  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 10:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    no polisi mobilnya pakai plat hitam atau kuning?

    PT jasa pariwisata(PT a) memakai jasa pengankutan mis dr PT x. dgn kata lain PT A bukan merangkap bidang transportasi, hanya menjual jasa transportasi ke pemakai/customer.
    mohon dibimbing. thx

  • annie8

    Member
    18 December 2011 at 10:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tentunya untuk jasa perhotelan. Sedangkan kegiatan penjualan voucher hotel bukan merupakan jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut;

    ok… 🙂 thx bimbingannya rekan hanif.

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by annie8:
    (dlm hal ini/tiket pswt tdk termasuk objek pajak PPn)

    maksudnya?

    🙂 customer/pembeli tdk dikenakan PPn lagi.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by annie8:

    🙂 customer/pembeli tdk dikenakan PPn lagi.

    salam

    kenapa?

    Salam

  • annie8

    Member
    19 December 2011 at 8:58 pm

    bukankah dalam perhitungan yg kena ppn tidak include tiket pesawat yg dijual oleh biro jasa pariwisata. karena customer sudah dikenakan ppn dlm tiket pesawat oleh agen resmi penjual tiket.. 🙂

    sekarang saya ingin mengelompokan mana yg dikenakan ppn , mana yg bukan.
    makanya saya nanyakan soal transportasi n voucher htl.

    mengenai soal transportasi dikelompokan yg kena ppn or…??

    thx.. rekan hanif

    mohon dibimbing..

    salam..:)

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 11:25 pm
    Originaly posted by annie8:

    bukankah dalam perhitungan yg kena ppn tidak include tiket pesawat yg dijual oleh biro jasa pariwisata. karena customer sudah dikenakan ppn dlm tiket pesawat oleh agen resmi penjual tiket.. 🙂

    benar sekali

    dasarnya ini :
    Jasa angkutan udara dalam negeri telah dikenakan PPN atas seluruh harga tiket termasuk komisi untuk Biro Perjalanan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 11:27 pm
    Originaly posted by annie8:

    yg mau saya tanyakan apakah pemakai kita kenakan ppn atas pemakaian transportasi (dgn kata lain transportasi merupakan objek pajak PPn).

    ya…
    kecuali untuk jasa angkutan tersebut menggunakan mobil angkutan umum yang cirinya adalah plat dasar nomor polisi warna kuning dan tulisan hitam

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 11:28 pm

    untuk detilnya coba pelajari dulu yang ini ya…

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.3/1989

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 khususnya yang menyangkut masalah pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, maka setelah memperhatikan saran dan pendapat dalam pertemuan antara ASITA (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Tidak Langsung pada tanggal 11 dan 18 April 1989 maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

    Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 maka Jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu baik Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan adalah Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 maka selambat-lambatnya tanggal 26 April 1989 mereka sudah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
    2.1. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum yang antara lain terdiri dari:
    Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata, Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari: menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen re-ekspor barang atau handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service);
    Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb.;
    Mengorganisir konperensi atau Professional Conference Organizer (PCO);
    2.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa:
    Menjual produk pihak lain seperti menjual Paket Wisata dalam maupun luar negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb.;
    Mengurus dokumen perjalanan dsb.

    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 huruf p adalah penggantian yakni: Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Namun demikian mengingat jasa Perusahaan Perjalanan ini mempunyai sifat yang khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang akan dikonsumsi di luar negeri maka menerapkan Pasal 1 huruf p secara harfiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan asas netralitas yang dianut PPN. Seperti diketahui jasa angkutan udara dalam negeri telah dikenakan PPN atas seluruh harga tiket termasuk komisi untuk Biro Perjalanan, sedang jasa hotel, jasa angkutan darat/laut dikecualikan dari PPN. Sementara itu Paket Wisata luar negeri yang dijual di Indonesia pada dasarnya jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri.
    Sehubungan dengan itu untuk menghilangkan keraguan dan agar ada keseragaman dalam perhitungan PPN yang terutang serta untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda dan menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya tidak terutang PPN maka ditetapkan pengaturan sebagai berikut:
    4.1. Dasar Pengenaan Pajak:
    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
    4.1.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka Pajak Masukan dari Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.
    4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X
    4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
    10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah) = Rp. Y
    PPN yang harus disetor = Rp. X + Y

    Karena penerima Jasa Perusahaan Perjalanan pada umumnya konsumen perorangan maka kepada Perusahaan Pelayaran ini diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana yang dapat berupa business invoice yang bersangkutan atau kwitansi.

    Saat terutangnya PPN adalah pada saat penagihan atau saat penerbitan invoice, yang sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu saat penyetoran PPN selambat-lambatnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice tersebut, sedang saat melaporkan perhitungan PPN dengan SPT Masa PPN adalah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice.

    Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now