• penjualan kamar hotel

     bayem updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 25 Posts
  • annie8

    Member
    20 December 2011 at 9:19 pm

    wah.. rekan hanif.. PT pariwisata(PT A) kan sewa dari PT jasa angkutan (PT B).
    jadi PT A masih harus perhatikan plat?? bukankah itu urusan PT jasa angkutan (PT B)?
    PT A hanya mengunakan transportasi dr PT B. pembeli/pemakai memakai transportasi melalui PT A . otomatis PT A menjual transportasi ke pemakai/customer.
    jadi ???

    mohon dibimbing

    thx

    salam

  • annie8

    Member
    20 December 2011 at 9:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??

    thx…

    mohon dibimbing

    salam…:)

  • annie8

    Member
    20 December 2011 at 9:39 pm

    rekan hanif,,, dari yg saya baca berulang2 di surat edaran tersebut..

    berarti pemakai atas transportasi(customer) kita kenakan ppn..(karena transportasi yg kita(PT A gunakan dr PT jasa angkutan/PT B) benar demikian.. ???

    thx
    salam.. 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2011 at 10:25 pm
    Originaly posted by annie8:

    wah.. rekan hanif.. PT pariwisata(PT A) kan sewa dari PT jasa angkutan (PT B).
    jadi PT A masih harus perhatikan plat?? bukankah itu urusan PT jasa angkutan (PT B)?
    PT A hanya mengunakan transportasi dr PT B. pembeli/pemakai memakai transportasi melalui PT A . otomatis PT A menjual transportasi ke pemakai/customer.
    jadi ???

    mohon dibimbing

    thx

    salam

    Kasusnya kan begini :
    PT. A (Pengusaha Kena Pajak) sewa mobil PT. B (Pengusaha Kena Pajak) yang akan digunakan untuk mengangkut pemakai jasa PT. A.
    Tagihan dari PT. B ke PT. A tidak dikenakan PPN bila No. Polisi kendaraan yang digunakan dasar kuning tulisan hitam. Sebaliknya, PPN akan dikenakan oleh PT. B ke PT. A bila Kendaraan yang digunakan plat hitam.

    Selanjutnya, PT. A akan membebankan sejumlah tagihan kepada pemakai jasa PT. A plus jasa. Tagihan tersebut akan dikenakan PPN.

    Originaly posted by annie8:

    rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??

    thx…

    mohon dibimbing

    salam…:)

    bisa

    Originaly posted by annie8:

    rekan hanif,,, dari yg saya baca berulang2 di surat edaran tersebut..

    berarti pemakai atas transportasi(customer) kita kenakan ppn..(karena transportasi yg kita(PT A gunakan dr PT jasa angkutan/PT B) benar demikian.. ???

    thx
    salam.. 🙂

    benar

    Salam

  • annie8

    Member
    22 December 2011 at 9:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by annie8:
    rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??

    thx…

    mohon dibimbing

    salam…:)

    bisa

    rekan hanif berarti.. visa bukan merupakan objek pajak

    mis. paket perjalanan = 10 jt , include visa 5 jt
    berarti yg dikenakan ppn = 10 – 5 = 5 jt x 1 % => Ppn = 50.000

    benar demikian… rekan hanif..?

    mohon dibimbing..

    thx..

    salam

  • annie8

    Member
    22 December 2011 at 9:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kasusnya kan begini :
    PT. A (Pengusaha Kena Pajak) sewa mobil PT. B (Pengusaha Kena Pajak) yang akan digunakan untuk mengangkut pemakai jasa PT. A.
    Tagihan dari PT. B ke PT. A tidak dikenakan PPN bila No. Polisi kendaraan yang digunakan dasar kuning tulisan hitam. Sebaliknya, PPN akan dikenakan oleh PT. B ke PT. A bila Kendaraan yang digunakan plat hitam.

    Selanjutnya, PT. A akan membebankan sejumlah tagihan kepada pemakai jasa PT. A plus jasa. Tagihan tersebut akan dikenakan PPN.

    thx rekan hanif.. atas penjelasannya.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2011 at 9:34 pm
    Originaly posted by annie8:

    mis. paket perjalanan = 10 jt , include visa 5 jt
    berarti yg dikenakan ppn = 10 – 5 = 5 jt x 1 % => Ppn = 50.000

    benar demikian… rekan hanif..?

    mohon dibimbing..

    thx..

    salam

    benar.
    Supaya nantinya tidak diperhitungkan sebagai DPP, hendaknya pembayaran pembuatan visa dan elemen biaya lainnya dirincikan.

    Salam

  • annie8

    Member
    23 December 2011 at 9:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    benar.
    Supaya nantinya tidak diperhitungkan sebagai DPP, hendaknya pembayaran pembuatan visa dan elemen biaya lainnya dirincikan

    thx.. rekan hanif . atas saran n bimbingannya

    salam… 🙂

  • jwsudomo

    Member
    27 June 2012 at 6:58 am

    Bagaimana kalau Voucher itu sebenarnya Tanda Terima Uang. Si Biro Perjalanan menyatakan bahwa saya sudah terima uang dari pelanggan ini, jadi tagihlah kepada saya. jangan tagih lagi ke pelanggan. Bebas PPN kena Bea Meterai.

  • bayem

    Member
    27 June 2012 at 7:45 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    Bagaimana kalau Voucher itu sebenarnya Tanda Terima Uang. Si Biro Perjalanan menyatakan bahwa saya sudah terima uang dari pelanggan ini, jadi tagihlah kepada saya. jangan tagih lagi ke pelanggan. Bebas PPN kena Bea Meterai.

    maksudnya seperti apa ya transaksinya? kalo jual voucher hotel, ya tetep kena PPN 1% dari DPP. apa hubungan dengan penerimaan uang?

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now