Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan kamar hotel
wah.. rekan hanif.. PT pariwisata(PT A) kan sewa dari PT jasa angkutan (PT B).
jadi PT A masih harus perhatikan plat?? bukankah itu urusan PT jasa angkutan (PT B)?
PT A hanya mengunakan transportasi dr PT B. pembeli/pemakai memakai transportasi melalui PT A . otomatis PT A menjual transportasi ke pemakai/customer.
jadi ???mohon dibimbing
thx
salam
- Originaly posted by hanif:
Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??
thx…
mohon dibimbing
salam…:)
rekan hanif,,, dari yg saya baca berulang2 di surat edaran tersebut..
berarti pemakai atas transportasi(customer) kita kenakan ppn..(karena transportasi yg kita(PT A gunakan dr PT jasa angkutan/PT B) benar demikian.. ???
thx
salam.. 🙂- Originaly posted by annie8:
wah.. rekan hanif.. PT pariwisata(PT A) kan sewa dari PT jasa angkutan (PT B).
jadi PT A masih harus perhatikan plat?? bukankah itu urusan PT jasa angkutan (PT B)?
PT A hanya mengunakan transportasi dr PT B. pembeli/pemakai memakai transportasi melalui PT A . otomatis PT A menjual transportasi ke pemakai/customer.
jadi ???mohon dibimbing
thx
salam
Kasusnya kan begini :
PT. A (Pengusaha Kena Pajak) sewa mobil PT. B (Pengusaha Kena Pajak) yang akan digunakan untuk mengangkut pemakai jasa PT. A.
Tagihan dari PT. B ke PT. A tidak dikenakan PPN bila No. Polisi kendaraan yang digunakan dasar kuning tulisan hitam. Sebaliknya, PPN akan dikenakan oleh PT. B ke PT. A bila Kendaraan yang digunakan plat hitam.Selanjutnya, PT. A akan membebankan sejumlah tagihan kepada pemakai jasa PT. A plus jasa. Tagihan tersebut akan dikenakan PPN.
Originaly posted by annie8:rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??
thx…
mohon dibimbing
salam…:)
bisa
Originaly posted by annie8:rekan hanif,,, dari yg saya baca berulang2 di surat edaran tersebut..
berarti pemakai atas transportasi(customer) kita kenakan ppn..(karena transportasi yg kita(PT A gunakan dr PT jasa angkutan/PT B) benar demikian.. ???
thx
salam.. 🙂benar
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by annie8:
rekan hanif.. mengenai dokumen perjalanan. apakah termasuk pengurusan VISA ??thx…
mohon dibimbing
salam…:)
bisa
rekan hanif berarti.. visa bukan merupakan objek pajak
mis. paket perjalanan = 10 jt , include visa 5 jt
berarti yg dikenakan ppn = 10 – 5 = 5 jt x 1 % => Ppn = 50.000benar demikian… rekan hanif..?
mohon dibimbing..
thx..
salam
- Originaly posted by hanif:
Kasusnya kan begini :
PT. A (Pengusaha Kena Pajak) sewa mobil PT. B (Pengusaha Kena Pajak) yang akan digunakan untuk mengangkut pemakai jasa PT. A.
Tagihan dari PT. B ke PT. A tidak dikenakan PPN bila No. Polisi kendaraan yang digunakan dasar kuning tulisan hitam. Sebaliknya, PPN akan dikenakan oleh PT. B ke PT. A bila Kendaraan yang digunakan plat hitam.Selanjutnya, PT. A akan membebankan sejumlah tagihan kepada pemakai jasa PT. A plus jasa. Tagihan tersebut akan dikenakan PPN.
thx rekan hanif.. atas penjelasannya.
salam
- Originaly posted by annie8:
mis. paket perjalanan = 10 jt , include visa 5 jt
berarti yg dikenakan ppn = 10 – 5 = 5 jt x 1 % => Ppn = 50.000benar demikian… rekan hanif..?
mohon dibimbing..
thx..
salam
benar.
Supaya nantinya tidak diperhitungkan sebagai DPP, hendaknya pembayaran pembuatan visa dan elemen biaya lainnya dirincikan.Salam
- Originaly posted by hanif:
benar.
Supaya nantinya tidak diperhitungkan sebagai DPP, hendaknya pembayaran pembuatan visa dan elemen biaya lainnya dirincikanthx.. rekan hanif . atas saran n bimbingannya
salam… 🙂
Bagaimana kalau Voucher itu sebenarnya Tanda Terima Uang. Si Biro Perjalanan menyatakan bahwa saya sudah terima uang dari pelanggan ini, jadi tagihlah kepada saya. jangan tagih lagi ke pelanggan. Bebas PPN kena Bea Meterai.
- Originaly posted by jwsudomo:
Bagaimana kalau Voucher itu sebenarnya Tanda Terima Uang. Si Biro Perjalanan menyatakan bahwa saya sudah terima uang dari pelanggan ini, jadi tagihlah kepada saya. jangan tagih lagi ke pelanggan. Bebas PPN kena Bea Meterai.
maksudnya seperti apa ya transaksinya? kalo jual voucher hotel, ya tetep kena PPN 1% dari DPP. apa hubungan dengan penerimaan uang?