Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan ekspor
izin bertanya, sy ada case, perusahaan A itu ekspor barang ke china, di dokumen PEB jg an perusahaan A, tapi pada saat terima pembayaran bukan dr perusahaan china tapi dr cabangnya yg ada di Indonesia. apakah sprti itu tdk masalah rekan? dari sisi pajaknya
kalao bisa kayak gitu dihindari ya..
implikasinya apa saja ya rekan ? supaya tdk bermasalah di kemudian hari.
Viewing 1 - 2 of 2 replies