Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan ekspor
izin bertanya, sy ada case, perusahaan A itu ekspor barang ke china, di dokumen PEB jg an perusahaan A, tapi pada saat terima pembayaran bukan dr perusahaan china tapi dr cabangnya yg ada di Indonesia. apakah sprti itu tdk masalah rekan? dari sisi pajaknya
kalao bisa kayak gitu dihindari ya..
implikasinya apa saja ya rekan ? supaya tdk bermasalah di kemudian hari.
This problem is not too difficult to understand World’s Hardest Game. But if you want to know the law and not be deceived, you should ask the tax department for more accurate information.
Viewing 1 - 3 of 3 replies