Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan aset perusahaan
- Originaly posted by sistop:
coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2
PP 46
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
tidak
Originaly posted by vinchan:jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
tidak
Originaly posted by vinchan:jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
- Originaly posted by vinchan:
jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?
tidak
Originaly posted by vinchan:jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
- Originaly posted by priadiar4:
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .
salam
- Originaly posted by priadiar4:
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .
salam
- Originaly posted by priadiar4:
tentu saja, karena nilai residu > harga pasar
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .
salam
- Originaly posted by thomas terangpon:
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )
apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?
- Originaly posted by thomas terangpon:
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )
apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?
- Originaly posted by thomas terangpon:
setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )
apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?
- Originaly posted by vinchan:
apakah di masukkan dalam kategori omset?
Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW
Salam
- Originaly posted by vinchan:
apakah di masukkan dalam kategori omset?
Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW
Salam
- Originaly posted by vinchan:
apakah di masukkan dalam kategori omset?
Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW
setuju rekan..
masuk ke pendapatan lain lain dan dikenakan tarif PPh Umum..cmiww
- Originaly posted by ekayanto:
Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW
setuju rekan..
masuk ke pendapatan lain lain dan dikenakan tarif PPh Umum..cmiww