Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan aset perusahaan

  • Penjualan aset perusahaan

     LeoFisika updated 9 years, 8 months ago 14 Members · 94 Posts
  • sistop

    Member
    20 June 2014 at 3:00 pm
    Originaly posted by sistop:

    coba baca penjelasan pasal 2 ayat 2

    PP 46

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by vinchan:

    jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?

    tidak

    Originaly posted by vinchan:

    jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by vinchan:

    jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?

    tidak

    Originaly posted by vinchan:

    jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by vinchan:

    jika termasuk pendapatan luar usaha maka tidak termasuk dalam perhitungan PPh Final tiap bulan kan?

    tidak

    Originaly posted by vinchan:

    jadi apakah laba yang diperoleh dikenakan pajak?

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tentu saja, karena nilai residu > harga pasar

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 ) .

    salam

  • vinchan

    Member
    2 July 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by thomas terangpon:

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )

    apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?

  • vinchan

    Member
    2 July 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by thomas terangpon:

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )

    apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?

  • vinchan

    Member
    2 July 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by thomas terangpon:

    setuju rekan Priadiar4, tp atas transaksi tsb jd kena pajak apa ya? karnakan ybs telah dikenakan pph 1% ( pp 46/2013 )

    apakah di masukkan dalam kategori omset? jika iya maka otomatis akan dikenakan pph 1%, benarkah?

  • ekayanto

    Member
    2 July 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by vinchan:

    apakah di masukkan dalam kategori omset?

    Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW

    Salam

  • ekayanto

    Member
    2 July 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by vinchan:

    apakah di masukkan dalam kategori omset?

    Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW

    Salam

  • ekayanto

    Member
    2 July 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by vinchan:

    apakah di masukkan dalam kategori omset?

    Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW

    Salam

  • Yovi

    Member
    2 July 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW

    setuju rekan..
    masuk ke pendapatan lain lain dan dikenakan tarif PPh Umum..

    cmiww

  • Yovi

    Member
    2 July 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Menurut sy yg dimasksud omzet dalam PP 46 adalah penghasilan dari "usaha" (sesuai judul dari PP tsb), perusahaan rekan vinchan usahanya bukan jual mobilkan? jadi atas penjualan mobil masuk ke penghasilan di luar usaha (diluar omzet PP 46) CMIIW

    setuju rekan..
    masuk ke pendapatan lain lain dan dikenakan tarif PPh Umum..

    cmiww

Viewing 16 - 30 of 94 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now