Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan aset perusahaan
- Originaly posted by leofisika:
pasal 4(2) dan pasal 1 itukan penjelasanya sama dengan pasal 4(2) angka d untuk tarifnya PMK 79/PMK.3/2008 pasal 5
bukan kah PMK 79/PMK.3/2008 tentang revaluasi?
Sebenernya, topik di awal tentang revaluasi atau bukan ya rekan?
mohon pencerahannya…
- Originaly posted by pimen:
bukan kah PMK 79/PMK.3/2008 tentang revaluasi?
Sebenernya, topik di awal tentang revaluasi atau bukan ya rekan?
mohon pencerahannya…
jual asset kan membuat perubahan terhadap daftar asset kan di dalam kontek ini kan asset nya dindah tangnkan yang semula tertera dalam daftar asset dan sekarang tidak ada dikarenakan asset di jual
- Originaly posted by pimen:
bukan kah PMK 79/PMK.3/2008 tentang revaluasi?
Sebenernya, topik di awal tentang revaluasi atau bukan ya rekan?
mohon pencerahannya…
jual asset kan membuat perubahan terhadap daftar asset kan di dalam kontek ini kan asset nya dindah tangnkan yang semula tertera dalam daftar asset dan sekarang tidak ada dikarenakan asset di jual
- Originaly posted by pimen:
bukan kah PMK 79/PMK.3/2008 tentang revaluasi?
Sebenernya, topik di awal tentang revaluasi atau bukan ya rekan?
mohon pencerahannya…
jual asset kan membuat perubahan terhadap daftar asset kan di dalam kontek ini kan asset nya dindah tangnkan yang semula tertera dalam daftar asset dan sekarang tidak ada dikarenakan asset di jual