Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Aktiva
Waktu perolehan Aktiva seperti Mobil Jeep,Sedan dsb atas PPN tidak kami kreditkan karena tdk berhubungan langsung kegiatan usaha, karena Kenderaan tsb tdk layak lagi dan dijual apakah transaksi tersebut harus dipungut PPN Pasal 16D. mohon info kawan-kawan
- Originaly posted by novesa:
karena Kenderaan tsb tdk layak lagi dan dijual apakah transaksi tersebut harus dipungut PPN Pasal 16D.
Tidak..
Penjelasan Pasal 16D
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.
salam
Setujuuuuu….
Salam