Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengusaha Jasa Konstruksi (Orang Pribadi)

  • Pengusaha Jasa Konstruksi (Orang Pribadi)

  • Onorus

    Member
    7 April 2008 at 4:26 pm

    Perusahaan akan membangun mess karyawan & diborongkan (upahnya saja) ke orang pribadi.

    PPh pasal berapa & berapa tarifnya yg hrs dipungut oleh perusahaan..?

    Terima kasih masukannya.

  • Onorus

    Member
    7 April 2008 at 4:26 pm
  • LIVIE

    Member
    8 April 2008 at 12:19 pm

    Apabila orang pribadinya itu merupakan pengusaha jasa konstruksi (harus ada SIUJK) dia dipotong PPh Atas jasa konstruksi tapi apabila orang pribadinya bukan merupakan pengusaha jasa konstruksi maka dikenakan tarif progresif PPh Pasal 21. untuk pengenaan PPh atas jasa konstruksi ada yang dikenakan PPh Final & PPh Pasal 23, PPh Final dgn tarif 2% berlaku untuk pengusaha jasa konstruksi yang nilai pengadaannya di bawah 1 milyar & mempunyai sertifikasi pengusaha kecil. sdgkan utk pengusaha jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi pengusaha kecil dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yg sama yaitu 2%.

  • prastono

    Member
    8 April 2008 at 2:51 pm

    Kalau OP tersebut memiliki serifikasi sebagai kontraktor maka saya sependapat dengan Livie dikenakan PPh 4 (2 ) atau PPh 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%. Apabila tidak bergerak dalam bidang konstruksi maka menurut saya dikenakan PPh 21 sebagai tenaga ahli sebesar 7,5%. Mungkin ada pendapat lain

  • Onorus

    Member
    9 April 2008 at 12:38 pm

    Orang pribadi ini tdk mempunyai sertifikasi pengusaha jasa konstruksi.
    Kalo dikenakan PPh ps 21, sy kok tdk setuju krn pengusaha ini tentunya akan memperkerjakan org lain.

  • Tamba

    Member
    9 April 2008 at 1:38 pm

    Menurut saya kasusnya berarti kegiatan membangun sendiri dan perlu dipotong PPh 21 jika pekerjaan diborongkan, tetapi jika orang pribadi tersebut sebagai perencana dan pengawas maka dipotong PPh Ps.23 sebesar 4%. Dan hal yang paling penting adalah jika luas yang dibangun lebih dari 400M2, maka menjadi terhutang PPN sebesar 4% dari total nilai bangunan. Silahkan jika ada pendapat lain.

  • LIVIE

    Member
    10 April 2008 at 10:40 am

    [i]Apabila tidak bergerak dalam bidang konstruksi maka menurut saya dikenakan PPh 21 sebagai tenaga ahli sebesar 7,5%.
    Kalo menurut saya yang termasuk tenaga ahli itu terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, & aktuaris (Per Dirjen Pajak No. 15/PJ./2006. jadi kalo dikenakan PPh 21 7,5% OP itu tmsk tenaga ahli apa yah…

  • Wahyudi

    Member
    10 April 2008 at 11:47 am

    Saya sependapat dg tulisan rekan livie yg pertama dimana ORANG PRIBADI tsb dikenakan tarif progesiff dari Penghasilan Bruto yg diterima, sedang jk masuk tenaga ahli yg dipotong 7,5% itu kurang tepat sebab sepertinya harus mensyaratkan adanya lembaga profesi yg menaunginya.
    Jk dari rekan onorus kurang setuju dg alasan orang pribadi tersebut akan memperkerjakan orang lain bisa dikata akan cocok dg jawaban rekan tamba.
    Maka saya kembalikan ke rekan onorus, pembangunan tersebut diborongkan (upahnya) dalam arti dipertanggung jawabkan oleh hanya satu orang pribadi atau perusahaan mempekerjakan orang-2 (lebih dari satu) untuk menyelesaikan pembangunan tersebut?

  • deeprast

    Member
    10 April 2008 at 12:04 pm

    Saya sependapat dengan rekan Livie, Prastono dan Wahyudi kalau menurut rekan Onorus bahwa :
    Perusahaan akan membangun mess karyawan & diborongkan (upahnya saja) ke orang pribadi.
    sehingga menurut saya upah borongan tersebut adalah Honorarium yang diterima oleh seseorang yang mendapatkan pekerjaan atau mengelola suatu proyek, sehingga dikenakan tarif dari penghasilan bruto sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now