Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan faktur pajak masukan
Pengkreditan faktur pajak masukan
rekan superbatosai_79, kelebihan pembayaran PPN mendingan dikompensasi daripada direstitusi. Demi arus kas perusahaan okelah. Tapi sebanding gak ama ribetnya pemeriksaan? Kalo seandainya lebih bayarnya bisa dikompensasikan untuk bulan2 selanjutnya mendingan dikompensasi deh.