Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan faktur pajak masukan
Pengkreditan faktur pajak masukan
Tolong dibantu friends, kalau perusahaan melakukan transaksi pembelian di Desember 2008 tetapi melakukan penjualannya di Januari 2009. Bisa tidak kalau kita mengkreditkan FP Masukan yg tertanggal Desember'08 pada SPT PPN Januari 2009 agar SPT PPN Desembernya tidak lebih bayar. Ada gak peraturan yang mencantumkan kalau FP Masukan dapat dikreditkan jangka waktu 3 bulan walaupun telah beda tahun. Thanks ya jawabannya…
Setau saya tiga bulan jangka waktunya tersebut tidak mempersalahkan bila tahunnya berbeda rekan novi… Kl emang tidak mau lebih bayar, bisa saja kan minta suppliernya kasih faktur pajaknya dijanuary..
Mohon koreksi…Sependapat dengan rekan poerba
FP tsb tetap dapat dikreditkan pada bulan Januari. Karena untuk FP bulan Desember, paling lambat dilaporkan pada SPT bulan Februari.
Salam ORTax…- Originaly posted by suyanto99:
paling lambat dilaporkan pada SPT bulan Februari
Sory rekan suyanto, bukannya paling lambat maret?? 3 bulan dari masa pajaknya kan??
dear novi,
pengalaman waktu di perusahaan retail dulu,
saya pernah mengkreditkan FPS (Tenggang waktu 3 bulan) misal :
FP Standar Masa Pajak Nov or Des di Jan (tahun berikutnya) ,,,
dengan melampirkan semacam surat yang menerangkan bahwa FP Standar tersebut tidak dapat di kreditkan di Masa Pajak yang sedang berjalan.waduh ,,,
saya lupa PER nya no berapa ,,,
coba nanti saya tanyakan ke temen2 yang lain ,,,
maaf singkat banget, dan semoga bermanfaat,salam,
- Originaly posted by suyanto99:
dilaporkan pada SPT bulan Februari.
Kurang lengkap nih, maksudnya spt untuk masa pajak Februari. Bukan SPT yang dilapor dibulan Februari.
Salam ORTax… - Originaly posted by suyanto99:
Kurang lengkap nih, maksudnya spt untuk masa pajak Februari. Bukan SPT yang dilapor dibulan Februari.
Salam ORTax…Maaf bukan seharusnya masa Maret ?
Apakah tidak diperbolehkan, jika PM tetap dimasukkan di SPT masa Des shg LB, dan LB itu dipilih dikompensasikan ke SPT masa Jan thn depan ?
Betul seharusnya masa maret, karena bunyi pasal 9 (9) UU 18/2000:
"Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan."
Kalo faktur pajak beda tahun, setahu saya tidak ada aturan yang melarangnya (mohon koreksi jika salah).
Jika memang lebih bayar pada masa desember, di kompensasi aja ke masa pajak berikutnya, jangan di restitusi, kalo ngga mau di periksa.- Originaly posted by harry_logic:
Apakah tidak diperbolehkan, jika PM tetap dimasukkan di SPT masa Des shg LB, dan LB itu dipilih dikompensasikan ke SPT masa Jan thn depan ?
Ini pilihan rekan harry jadi boleh dijadikan PM di bulan des atau jan atau peb atau paling lambat mar
- Originaly posted by rohendy:
Jika memang lebih bayar pada masa desember, di kompensasi aja ke masa pajak berikutnya, jangan di restitusi, kalo ngga mau di periksa.
Kompensasi akhir tahun juga salah satu kriteria pemeriksaan rekan rohendy
LB kompensasi akhir tahun juga kena kriteria pemeriksaan karena tapi kadang KPP males untuk meriksa, kalo mo aman lebih baik PM nya ddikreditkan di masa selanjutnya aja…
saya sependapat dengan junior..tp ngomong2 bukannkah klu seandainya terjadi lebih bayar perusahaan akan mendapat restitusi pajak..berarti akan ada pemasukan buat perusahaan tsb>>???