Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian SPT Tahunan Badan Memanfaatkan PPh Final 0,5%

  • Pengisian SPT Tahunan Badan Memanfaatkan PPh Final 0,5%

     yudisupriadi0325 updated 1 year ago 3 Members · 5 Posts
  • roserie

    Member
    29 March 2023 at 11:31 am

    bagaimana pengisian SPT Tahunan 1771-I No. 4 kolom 3 jika mengalami kerugian? karena tidak bisa di inputkan nilai dibawah 0, tetapi jika tidak diisikan nanti akan muncul di No. 8. mohon bantuan masukannya rekan ortax, terima kasih.

  • Char Aznable

    Member
    30 March 2023 at 10:34 am

    Saya coba bantu jawab, rekan input spt seperti biasa rekan. walau keadaan rugi sekalipun. nanti di lampiran 1 kolom no. 4. rekan isikan penghasilan yang sudah di kenai pajak 0,5%

    jika semua transaksinya dikenakan pp 23 sebesar 0,5%
    maka nanti di kolom kurang / lebih bayarnya akan “0” atau nihil.

    dan pp 23 sebesar 0,5% tidak akan berpengaruh perushaan tersebut rugi atau tidaknya. karena dasar pengenaan pajaknya bukan dari laba atau rugi, melaikan dari besaran omzet tiap bulannya.

    CMIIW 🙂

    • roserie

      Member
      31 March 2023 at 11:40 am

      baik rekan setelah saya coba input memang bagian kurang/lebih bayarnya 0 tetapi dibagian penghasilan neto fiskalnya totalnya minus, karena pengalaman yang sebelum-sebelumnya bagian tsb ikut 0 juga. terima kasih atas jawabannya

      • Char Aznable

        Member
        31 March 2023 at 1:31 pm

        bukannya kolom itu tetap muncul yaa? karena ada biaya2 yang di keluarkan perusahaan selama tahun berjalan?
        dan pp 23 0,5% kan hanya memotong pajak dari penjualan tanpa menghiraukan biaya2 yang terjadi sehingga, di laporan laba rugi pajak akan muncul minus dikarenakan biaya2 dari laba rugi komersial yang kita input di lampiran II dan koreksi atas laporan laba rugi komersial.

        jika seandainya kolom no 8. isinya 0
        maka biaya dan koreksi2 fiskalnya dikemanakan rekan?

        CMIIW 🙂

        • This reply was modified 1 year, 1 month ago by  Char Aznable.
  • yudisupriadi0325

    Member
    4 May 2023 at 8:53 am

    Untuk UMKM yang sudah bayar PPH Final 0,5%. Maka pengisian pada form 1771-I nomor 4 (Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak) diisi dengan nilai yang sama dengan Nomor 3 (Jumlah Penghasilan Neto Komersial) sehingga nilai nomor 8 (Penghasilan Neto Fiskal) nya jadi Nol

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now