Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengisian SPT Orang Pribadi
Pengisian SPT Orang Pribadi
Mohon di bantu,
A seorang karyawan PT. B, dari perusahaan dapat 1721 A1.
Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?
Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?Pekerjaan Bebas ( Tetapi kok PPh 23 bukan PPh 21 ). Tolong minta rubah bukti potong ke PPh 21.
Maksudnya bagaimana rekan edisuryadi2?
- Originaly posted by taka:
Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
knp dipotong pph 23??
A kan orang pribadi bukan badan, maka atas jasa yang diberikan oleh A dipotong pph pasal 21.Originaly posted by taka:Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?karena A menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka A dapat menggunakan 1770 S
- Originaly posted by taka:
Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?sama dibagian 1770 S-I bagian C
berarti nanti kalau di bagian 1770S-I bagian C dipindahkan ke Induk 1770 S bagian D angka (12).
Berarti nanti kok nampak lebih bayar/potong?Tolong dong, masih binggung nih
- Originaly posted by taka:
berarti nanti kalau di bagian 1770S-I bagian C dipindahkan ke Induk 1770 S bagian D angka (12).
Berarti nanti kok nampak lebih bayar/potong?ya pasti KB dong..
penghasilan yang diterima OP lebih dari satu pemberi kerja pasti akan ada PPh KB nya… contoh : 1721 A1 PPh di pot 200.000
bukti pot pph 23 100.000
Keduanya saya masukkan di 1770S bagian C . total 300.000di induk 1770 S, di bagian C.PPh Terutang 200.000
di induk 1770 S, dibagian D angka 12 diambilkan dari 1770S I bagian C kolom 7
jadi di induk bagian D angka 13 akan nampak selisih lebih 100.000 (200.000-100.000)?mohon koreksinya
- Originaly posted by taka:
bukti pot pph 23 100.000
Keduanya saya masukkan di 1770S bagian C . total 300.000di induk 1770 S, di bagian C.PPh Terutang 200.000
di induk 1770 S, dibagian D angka 12 diambilkan dari 1770S I bagian C kolom 7
jadi di induk bagian D angka 13 akan nampak selisih lebih 100.000 (200.000-100.000)?benar….
- Originaly posted by taka:
A seorang karyawan PT. B, dari perusahaan dapat 1721 A1.
Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?
Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?Pekerjaan sampingan atau persewaan harta? kok dipotong PPh 23…
Pekerjaan sampingan ini apa? harap dijelaskan dulu, karena sangat terklait dengan menghitung ph neto-nya.. Jika persewaan harta selain tanah dan bangunan, setuju dipotong PPh Pasal 23, selain itu dipotong PPh Pasal 21…
Pak Begawan, si A melakukan pekerjaan pengecatan besi.
dan A memperoleh bukti potong PPh pasal 23?
apakah hal tersebut dapat di benarkan?
rekan taka, atas jasa pengecatan besi, dipotong pph 21 bkn 23.
Itu paten. mumpung blm terlambat, mnt gnt aja….
Soal akan diklasifikasikan ke pegawai atau bkn pegawai, berkesinambungan atau bkn berkesinambungan, lihat kasusnya lg dan sesuaikan dg definisinya…Smg membantu…..