• Pengisian SPT Orang Pribadi

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 2:12 pm

    Mohon di bantu,
    A seorang karyawan PT. B, dari perusahaan dapat 1721 A1.
    Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
    Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?
    Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
    Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 2:12 pm
  • edisuryadi2

    Member
    12 January 2010 at 2:18 pm

    Pekerjaan Bebas ( Tetapi kok PPh 23 bukan PPh 21 ). Tolong minta rubah bukti potong ke PPh 21.

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 2:22 pm

    Maksudnya bagaimana rekan edisuryadi2?

  • bayem

    Member
    12 January 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by taka:

    Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).

    knp dipotong pph 23??
    A kan orang pribadi bukan badan, maka atas jasa yang diberikan oleh A dipotong pph pasal 21.

    Originaly posted by taka:

    Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
    Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?

    karena A menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka A dapat menggunakan 1770 S

  • bayem

    Member
    12 January 2010 at 2:30 pm
    Originaly posted by taka:

    Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
    Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?

    sama dibagian 1770 S-I bagian C

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 2:39 pm

    berarti nanti kalau di bagian 1770S-I bagian C dipindahkan ke Induk 1770 S bagian D angka (12).
    Berarti nanti kok nampak lebih bayar/potong?

    Tolong dong, masih binggung nih

  • palon

    Member
    12 January 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by taka:

    berarti nanti kalau di bagian 1770S-I bagian C dipindahkan ke Induk 1770 S bagian D angka (12).
    Berarti nanti kok nampak lebih bayar/potong?

    ya pasti KB dong..
    penghasilan yang diterima OP lebih dari satu pemberi kerja pasti akan ada PPh KB nya…

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 2:55 pm

    contoh : 1721 A1 PPh di pot 200.000
    bukti pot pph 23 100.000
    Keduanya saya masukkan di 1770S bagian C . total 300.000

    di induk 1770 S, di bagian C.PPh Terutang 200.000
    di induk 1770 S, dibagian D angka 12 diambilkan dari 1770S I bagian C kolom 7
    jadi di induk bagian D angka 13 akan nampak selisih lebih 100.000 (200.000-100.000)?

    mohon koreksinya

  • palon

    Member
    12 January 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by taka:

    bukti pot pph 23 100.000
    Keduanya saya masukkan di 1770S bagian C . total 300.000

    di induk 1770 S, di bagian C.PPh Terutang 200.000
    di induk 1770 S, dibagian D angka 12 diambilkan dari 1770S I bagian C kolom 7
    jadi di induk bagian D angka 13 akan nampak selisih lebih 100.000 (200.000-100.000)?

    benar….

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 3:59 pm
    Originaly posted by taka:

    A seorang karyawan PT. B, dari perusahaan dapat 1721 A1.
    Selain itu A dapat Bukti Potong PPh pasal 23 2% ( atas pekerjaan sampingan diluar PT. B ).
    Apakah benar dalam pengisian SPT dengan Form 1770 S?
    Untuk 1721 A1 di 1770S I di bagian C?
    Terus Bukti Potong PPh pasal 23 dimasukkan di kolom yg mana?

    Pekerjaan sampingan atau persewaan harta? kok dipotong PPh 23…
    Pekerjaan sampingan ini apa? harap dijelaskan dulu, karena sangat terklait dengan menghitung ph neto-nya..

  • hengki prabowo

    Member
    12 January 2010 at 4:52 pm

    Jika persewaan harta selain tanah dan bangunan, setuju dipotong PPh Pasal 23, selain itu dipotong PPh Pasal 21…

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 5:10 pm

    Pak Begawan, si A melakukan pekerjaan pengecatan besi.

  • taka

    Member
    12 January 2010 at 5:11 pm

    dan A memperoleh bukti potong PPh pasal 23?

    apakah hal tersebut dapat di benarkan?

  • uLiLi

    Member
    12 January 2010 at 6:29 pm

    rekan taka, atas jasa pengecatan besi, dipotong pph 21 bkn 23.
    Itu paten. mumpung blm terlambat, mnt gnt aja….
    Soal akan diklasifikasikan ke pegawai atau bkn pegawai, berkesinambungan atau bkn berkesinambungan, lihat kasusnya lg dan sesuaikan dg definisinya…

    Smg membantu…..

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now